Jeirry Sumampow: Tunda Pilkada, Tunda Kapan?

Senin, 21 September 2020 - 00:10 WIB
loading...
A A A
"Bukankah mereka diberikan kewenangan oleh UU untuk mengatur, jika perlu memaksa, agar tahapan Pilkada tak menjadi arena penularan Covid-19? Bagi kami itu jelas dalam UU No.6/2020?"imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kerangka Pilkada di masa Covid-19 ini, penyelenggara juga harus menyesuaikan hal-hal dalam tahapan yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19. Kata dia, mekanisme teknis dalam setiap tahapan harus disederhanakan, tak boleh persis sama dengan pada masa normal.

Jika ada hal yang bisa menjadi media penularan, kata dia, maka itu bisa saja ditiadakan. Dia menambahkan, itu bagian dari resiko yang harus diambil demi kebaikan dan keselamatan bersama, tak boleh takut untuk melakukan hal itu.

Dia pun memberikan contoh, misalnya dalam tahapan penetapan calon nanti atau kampanye. Pengerahan massa, kata dia, harus dilarang dan jika terjadi harus ditindak dengan tegas. Dia berpendapat, berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

"Jika ditunda, kapan tundanya? Jika menunggu Pandemi Covid-19 berakhir, kapan itu? Bisa satu, dua atau bahkan 5 tahun lagi. Apakah kita harus menunggu selama itu dalam ketidakpastian? Karena tidak ada yang bisa memberikan kepastian, maka bukankah lebih baik kita lanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat dan penerapan sangsi yang lebih tegas? Mari kita pertimbangkan dengan rasional dan objektif demi kebaikan dan keselamatan bersama," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)