Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf, hanya Bisa Melihat Cahaya
Rabu, 20 Mei 2026 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk perkembangan, Pak, mohon izin," ucap penasehat hukum.
"Perkembangan sama stabil. stabil, ya. Dengan penglihatan yang sama," tutur Faraby.
Adapun sidang perkara Andrie Yunus ini akan berlanjut pada 2 Juni 2026, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli dari penasehat hukum terdakwa. Para terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Sehari setelahnya atau pada 3 Juni 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer II-07 Jakarta. Majelis hakim menargetkan pengucapan putusan perkara ini berlangsung pada 10 Juni 2026.
"Perkembangan sama stabil. stabil, ya. Dengan penglihatan yang sama," tutur Faraby.
Adapun sidang perkara Andrie Yunus ini akan berlanjut pada 2 Juni 2026, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli dari penasehat hukum terdakwa. Para terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Sehari setelahnya atau pada 3 Juni 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer II-07 Jakarta. Majelis hakim menargetkan pengucapan putusan perkara ini berlangsung pada 10 Juni 2026.
(shf)
Lihat Juga :