Pandemi Corona, Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi agar Pilkada Ditunda

Minggu, 20 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
Pandemi Corona, Komnas...
Kondisi pandemi di Indonesia yang terus meningkat, Komnas HAM mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melihat kondisi pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sampai situasi mampu dikendalikan.

(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)

"KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," seperti dikutip dari rilis yang dikirim ke SINDOnews, Minggu (20/9/2020).

(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)

Komnas HAM menilai seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

"Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," bunyi rilis tersebut yang tertulis Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dan Amiruddin.

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus.

Kemudian Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus. Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon dan pemilih dipertaruhkan.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya

Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif.

Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Masyarakat Sipil Banten...
Masyarakat Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group dan Pemerintah ke Komnas HAM
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved