Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU
Minggu, 20 September 2020 - 16:33 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akhirnya ikut buka suara ihwal banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda terlebih dahulu. Penundaan itu menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan pilkada tidak dapat diambil oleh KPU saja, melainkan harus disetujui bersama pemetintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka, lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR, dan Pemerintah," ungkap Raka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2020).
Dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa pilkada ditunda, maka KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. (Baca juga: Penundaan Pilkada Serentak Dinilai Masuk Akal)
"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya. (Baca juga: Tunda Pilkada Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan dan Bisa Disebar)
Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan pilkada tidak dapat diambil oleh KPU saja, melainkan harus disetujui bersama pemetintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka, lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR, dan Pemerintah," ungkap Raka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2020).
Dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa pilkada ditunda, maka KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. (Baca juga: Penundaan Pilkada Serentak Dinilai Masuk Akal)
"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya. (Baca juga: Tunda Pilkada Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan dan Bisa Disebar)
Lihat Juga :