Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU

Minggu, 20 September 2020 - 16:33 WIB
loading...
Ramai Desakan Penundaan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akhirnya ikut buka suara ihwal banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda terlebih dahulu. Penundaan itu menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan pilkada tidak dapat diambil oleh KPU saja, melainkan harus disetujui bersama pemetintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka, lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR, dan Pemerintah," ungkap Raka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2020).

Dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa pilkada ditunda, maka KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. (Baca juga: Penundaan Pilkada Serentak Dinilai Masuk Akal)

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya. (Baca juga: Tunda Pilkada Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan dan Bisa Disebar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Berita Terkini
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved