Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WIB
loading...
A A A
Oleh sebab itu, ketika muncul pertanyaan mengenai keberlakuan sprindik lama setelah terbitnya sprindik baru, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan resmi kepada dr. Tifa dan Roy Suryo selaku tersangka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Polemik mengenai pelampauan tenggat waktu prapenuntutan dan kemungkinan penghentian penyidikan melalui SP3 memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh fairness dalam proses hukum itu sendiri. Lon L. Fuller (1969) menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling bertentangan. Hukum kehilangan wibawa ketika prosedur berubah mengikuti kepentingan.

Pandangan tersebut diperkuat Tom R. Tyler (2003) yang menjelaskan bahwa legitimasi hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap prosedur yang fair dibandingkan putusan akhir saja. Karena itu, potensi SP3 dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo tidak dapat dipahami sebagai pelemahan hukum. Jika benar terjadi pelampauan tenggat waktu, disparitas perlakuan dengan perkara serupa, serta ketidakefektifan koordinasi antarpenegak hukum, maka penghentian perkara justru dapat dipandang sebagai upaya menjaga konsistensi prosedural dan legitimasi sistem peradilan pidana.

DPR, Representasi Politik, dan Formalitas Demokrasi


Persoalan prosedur hukum tersebut pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan politik parlemen terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat sebagai subjek demokrasi memiliki hak atas pelayanan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, dan rasa keadilan yang setara. Oleh karena itu, DPR tidak cukup hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga harus aktif memastikan pengawasan bahwa mitra kerjanya bekerja sesuai dengan produki perundangan yang sudah dihasilkan -KUHP dan KUHAP baru.

Persoalan representasi kepentingan dan keadilan bagi rakyat perlu menjadi perhatian serius. Hanna Pitkin (1967) menegaskan bahwa representasi politik bukan sekadar kehadiran formal wakil rakyat di parlemen, melainkan kemampuan menghadirkan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara. Ketika anggota DPR gagal menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan publik, maka representasi wakil rakyat kehilangan makna substantifnya.

Salah satu jalan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek demokrasi adalah memberikan ruang partisipasi publik dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat menjadi wadah aspirasi publik untuk menilai apakah produk-produk perundang-undangan yang telah ditetapkan DPR RI benar-benar dijalankan sesuai semangat awal pembentukannya.

Belum diundangnya dr. Tifa dan Roy Suryo dalam RDPU sejak 15 Januari 2025, meskipun permohonan telah disampaikan secara resmi, menunjukkan ketidakpekaan Komisi III DPR RI dalam merespons polemik yang muncul pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Jenderal Iran Incar...
Jenderal Iran Incar Trump dan Netanyahu, Balas Dendam untuk Khamenei
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved