Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum
Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, ketika muncul pertanyaan mengenai keberlakuan sprindik lama setelah terbitnya sprindik baru, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan resmi kepada dr. Tifa dan Roy Suryo selaku tersangka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Polemik mengenai pelampauan tenggat waktu prapenuntutan dan kemungkinan penghentian penyidikan melalui SP3 memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh fairness dalam proses hukum itu sendiri. Lon L. Fuller (1969) menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling bertentangan. Hukum kehilangan wibawa ketika prosedur berubah mengikuti kepentingan.
Pandangan tersebut diperkuat Tom R. Tyler (2003) yang menjelaskan bahwa legitimasi hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap prosedur yang fair dibandingkan putusan akhir saja. Karena itu, potensi SP3 dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo tidak dapat dipahami sebagai pelemahan hukum. Jika benar terjadi pelampauan tenggat waktu, disparitas perlakuan dengan perkara serupa, serta ketidakefektifan koordinasi antarpenegak hukum, maka penghentian perkara justru dapat dipandang sebagai upaya menjaga konsistensi prosedural dan legitimasi sistem peradilan pidana.
Persoalan prosedur hukum tersebut pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan politik parlemen terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat sebagai subjek demokrasi memiliki hak atas pelayanan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, dan rasa keadilan yang setara. Oleh karena itu, DPR tidak cukup hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga harus aktif memastikan pengawasan bahwa mitra kerjanya bekerja sesuai dengan produki perundangan yang sudah dihasilkan -KUHP dan KUHAP baru.
Persoalan representasi kepentingan dan keadilan bagi rakyat perlu menjadi perhatian serius. Hanna Pitkin (1967) menegaskan bahwa representasi politik bukan sekadar kehadiran formal wakil rakyat di parlemen, melainkan kemampuan menghadirkan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara. Ketika anggota DPR gagal menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan publik, maka representasi wakil rakyat kehilangan makna substantifnya.
Salah satu jalan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek demokrasi adalah memberikan ruang partisipasi publik dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat menjadi wadah aspirasi publik untuk menilai apakah produk-produk perundang-undangan yang telah ditetapkan DPR RI benar-benar dijalankan sesuai semangat awal pembentukannya.
Belum diundangnya dr. Tifa dan Roy Suryo dalam RDPU sejak 15 Januari 2025, meskipun permohonan telah disampaikan secara resmi, menunjukkan ketidakpekaan Komisi III DPR RI dalam merespons polemik yang muncul pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Polemik mengenai pelampauan tenggat waktu prapenuntutan dan kemungkinan penghentian penyidikan melalui SP3 memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh fairness dalam proses hukum itu sendiri. Lon L. Fuller (1969) menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling bertentangan. Hukum kehilangan wibawa ketika prosedur berubah mengikuti kepentingan.
Pandangan tersebut diperkuat Tom R. Tyler (2003) yang menjelaskan bahwa legitimasi hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap prosedur yang fair dibandingkan putusan akhir saja. Karena itu, potensi SP3 dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo tidak dapat dipahami sebagai pelemahan hukum. Jika benar terjadi pelampauan tenggat waktu, disparitas perlakuan dengan perkara serupa, serta ketidakefektifan koordinasi antarpenegak hukum, maka penghentian perkara justru dapat dipandang sebagai upaya menjaga konsistensi prosedural dan legitimasi sistem peradilan pidana.
DPR, Representasi Politik, dan Formalitas Demokrasi
Persoalan prosedur hukum tersebut pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan politik parlemen terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat sebagai subjek demokrasi memiliki hak atas pelayanan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, dan rasa keadilan yang setara. Oleh karena itu, DPR tidak cukup hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga harus aktif memastikan pengawasan bahwa mitra kerjanya bekerja sesuai dengan produki perundangan yang sudah dihasilkan -KUHP dan KUHAP baru.
Persoalan representasi kepentingan dan keadilan bagi rakyat perlu menjadi perhatian serius. Hanna Pitkin (1967) menegaskan bahwa representasi politik bukan sekadar kehadiran formal wakil rakyat di parlemen, melainkan kemampuan menghadirkan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara. Ketika anggota DPR gagal menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan publik, maka representasi wakil rakyat kehilangan makna substantifnya.
Salah satu jalan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek demokrasi adalah memberikan ruang partisipasi publik dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat menjadi wadah aspirasi publik untuk menilai apakah produk-produk perundang-undangan yang telah ditetapkan DPR RI benar-benar dijalankan sesuai semangat awal pembentukannya.
Belum diundangnya dr. Tifa dan Roy Suryo dalam RDPU sejak 15 Januari 2025, meskipun permohonan telah disampaikan secara resmi, menunjukkan ketidakpekaan Komisi III DPR RI dalam merespons polemik yang muncul pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Lihat Juga :