Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WIB
loading...
A A A
Oleh sebab itu, ketika muncul pertanyaan mengenai keberlakuan sprindik lama setelah terbitnya sprindik baru, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan resmi kepada dr. Tifa dan Roy Suryo selaku tersangka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Polemik mengenai pelampauan tenggat waktu prapenuntutan dan kemungkinan penghentian penyidikan melalui SP3 memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh fairness dalam proses hukum itu sendiri. Lon L. Fuller (1969) menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling bertentangan. Hukum kehilangan wibawa ketika prosedur berubah mengikuti kepentingan.

Pandangan tersebut diperkuat Tom R. Tyler (2003) yang menjelaskan bahwa legitimasi hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap prosedur yang fair dibandingkan putusan akhir saja. Karena itu, potensi SP3 dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo tidak dapat dipahami sebagai pelemahan hukum. Jika benar terjadi pelampauan tenggat waktu, disparitas perlakuan dengan perkara serupa, serta ketidakefektifan koordinasi antarpenegak hukum, maka penghentian perkara justru dapat dipandang sebagai upaya menjaga konsistensi prosedural dan legitimasi sistem peradilan pidana.

DPR, Representasi Politik, dan Formalitas Demokrasi


Persoalan prosedur hukum tersebut pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan politik parlemen terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat sebagai subjek demokrasi memiliki hak atas pelayanan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, dan rasa keadilan yang setara. Oleh karena itu, DPR tidak cukup hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga harus aktif memastikan pengawasan bahwa mitra kerjanya bekerja sesuai dengan produki perundangan yang sudah dihasilkan -KUHP dan KUHAP baru.

Persoalan representasi kepentingan dan keadilan bagi rakyat perlu menjadi perhatian serius. Hanna Pitkin (1967) menegaskan bahwa representasi politik bukan sekadar kehadiran formal wakil rakyat di parlemen, melainkan kemampuan menghadirkan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara. Ketika anggota DPR gagal menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan publik, maka representasi wakil rakyat kehilangan makna substantifnya.

Salah satu jalan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek demokrasi adalah memberikan ruang partisipasi publik dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat menjadi wadah aspirasi publik untuk menilai apakah produk-produk perundang-undangan yang telah ditetapkan DPR RI benar-benar dijalankan sesuai semangat awal pembentukannya.

Belum diundangnya dr. Tifa dan Roy Suryo dalam RDPU sejak 15 Januari 2025, meskipun permohonan telah disampaikan secara resmi, menunjukkan ketidakpekaan Komisi III DPR RI dalam merespons polemik yang muncul pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Rekomendasi
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved