Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WIB
loading...
Sprindik Baru dr Tifa...
Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya – dr Tifa – Roy’s Advocate. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum Troya – dr Tifa – Roy’s Advocate

DEMOKRASI tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara rutin, tetapi juga dari sejauh mana lembaga perwakilan mampu menjalankan mandat rakyat secara substantif. Dalam negara demokrasi modern, parlemen bukan sekadar institusi pembuat undang-undang, melainkan ruang artikulasi kepentingan publik, tempat suara rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam konteks itu, pengawasan parlemen terhadap penegakan hukum menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Produk legislasi DPR RI berupa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2026 memerlukan pengawasan serius dari institusi pembentuknya sendiri.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan implementasi pasal-pasal yang telah disahkan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama dr. Tifa dan Roy Suryo, persoalan tersebut layak menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas institusi penegak hukum.

Pertimbangan lainnya adalah karena kasus ini telah berkembang menjadi arena pertarungan politik, media sosial, dan opini publik yang berpotensi memperluas krisis kepercayaan terhadap sistem hukum.

Sprindik Baru dan Retaknya Kepastian Hukum


Polemik semakin menguat setelah muncul perdebatan mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 30 Maret 2026. Penasihat hukum dari dr. Tifa dan Roy Suryo yang tergabung dalam Troya menilai bahwa apabila benar terdapat penyidikan baru, maka secara teoritis Sprindik sebelumnya dapat dianggap gugur.

Pandangan tersebut penting dicermati karena dalam sistem hukum pidana, Sprindik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar legitimasi penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam perspektif hukum acara pidana, kepastian prosedur merupakan bagian fundamental dari due process of law. M. Yahya Harahap (2006) menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan cacat formil yang berpotensi merugikan hak-hak pihak yang diperiksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Prancis vs Maroko: Misi...
Prancis vs Maroko: Misi Balas Sejarah
Jenderal Iran Incar...
Jenderal Iran Incar Trump dan Netanyahu, Balas Dendam untuk Khamenei
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved