Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum
Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Demokrasi Tanpa Pengawasan Akan Kehilangan Arah
Demokrasi membutuhkan akuntabilitas nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik. DPR harus mampu mengawasi penggunaan anggaran, mengevaluasi kualitas kebijakan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan undang-undang kepada masyarakat. Dalam konteks ini, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan mitra komisi, melainkan mekanisme koreksi untuk memperkuat kualitas produk perundang-undangan yang dihasilkan lembaga legislatif.
Keterbatasan pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa problem demokrasi Indonesia bukan hanya soal aturan formal, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan dan konsistensi pelaksanaan hukum. Ketika lembaga pengawasan tidak memiliki kekuatan memadai, sementara penegakan hukum dipersepsikan tidak konsisten, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus mengalami erosi.
Dalam situasi demikian, hukum dan demokrasi kehilangan legitimasinya. Padahal, sebagaimana ditegaskan Robert Dahl dalam On Democracy (1998), demokrasi yang sehat mensyaratkan partisipasi efektif, keterbukaan agenda publik, dan hubungan yang hidup antara rakyat dan wakilnya.
Menyelamatkan Demokrasi dari Krisis Legitimasi
Langkah yang mendesak dilakukan ialah memberikan akses partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Fungsi pengawasan DPR harus diperkuat melalui pendekatan berbasis data empiris dan evaluasi nyata di lapangan. Pengawasan Komisi III DPR RI diperlukan untuk memastikan koordinasi antarlembaga dalam penegakan sistem peradilan pidana yang baru dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, benang merah dari persoalan hukum, pelayanan publik, dan sistem checks and balances adalah kebutuhan membangun negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa keadilan pada dasarnya adalah fairness dalam struktur dasar masyarakat.
Tanpa fairness, hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan, pelayanan publik kehilangan orientasi kemanusiaannya, dan demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa legitimasi substantif. Tanpa konsistensi institusi, hukum hanya menjadi alat kekuasaan dan demokrasi tinggal prosedur tanpa kepercayaan publik.
(rca)
Lihat Juga :