Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Jum'at, 15 Mei 2026 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Fahri menegaskan bahwa dalam putusan MK tersebut mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang diajukan, yaitu apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum Pemohon, yaitu “selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.
Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” jelasnya.
Fahri menekankan bahwa Mahkamah telah menegaskan terkait aspek waktu, bahwa apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan,” pungkasnya.
Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” jelasnya.
Fahri menekankan bahwa Mahkamah telah menegaskan terkait aspek waktu, bahwa apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :