Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Kamis, 14 Mei 2026 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," ungkap Anang.
“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” sambungnya.
Anang menambahkan, tersangka MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat video: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Samin Tan, Sita Alat Berat-Kendaraan
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” sambungnya.
Anang menambahkan, tersangka MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat video: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Samin Tan, Sita Alat Berat-Kendaraan
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
Lihat Juga :