Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Kamis, 14 Mei 2026 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026)..
Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
(cip)
Lihat Juga :