Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Kamis, 14 Mei 2026 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Komeng menegaskan bahwa persidangan paripurna Muktamar PPP seluruhnya hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol Jakarta hingga Agus Suparmanto satu-satunya Calon Ketua Umum yang mendaftar dan dinyatakan aklamasi.
“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Komeng menjelaskan bahwa terpilihnya Agus Suparmanto sudah sesuai AD/ART yang perubahannya sudah disepakati di forum Muktamar. Ada hal pokok dalam perubahan AD/ART di antaranya;
1. Muktamar sah apabila dihadiri 2/3 peserta Muktamar. Secara kumulatif.
2. Persyaratan Calon Ketua Umum dibuka kepada siapapun yang memiliki visi untuk membesarkan PPP pasca gagal lolos PT pada pemilu 2024. Meskipun bukan dari kader yang penting memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional. Hal itu sesuai dengan tema Muktamar yaitu Transformasi PPP untuk Indonesia. Transformasi yang dimaksud adalah mensyaratkan adanya perubahan baik dari segi kepemimpinan maupun sistem kepartaian.
3. Perubahan AD/ART hasil Muktamar X ini berlaku sejak ditetapkan.
“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Komeng menjelaskan bahwa terpilihnya Agus Suparmanto sudah sesuai AD/ART yang perubahannya sudah disepakati di forum Muktamar. Ada hal pokok dalam perubahan AD/ART di antaranya;
1. Muktamar sah apabila dihadiri 2/3 peserta Muktamar. Secara kumulatif.
2. Persyaratan Calon Ketua Umum dibuka kepada siapapun yang memiliki visi untuk membesarkan PPP pasca gagal lolos PT pada pemilu 2024. Meskipun bukan dari kader yang penting memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional. Hal itu sesuai dengan tema Muktamar yaitu Transformasi PPP untuk Indonesia. Transformasi yang dimaksud adalah mensyaratkan adanya perubahan baik dari segi kepemimpinan maupun sistem kepartaian.
3. Perubahan AD/ART hasil Muktamar X ini berlaku sejak ditetapkan.
Lihat Juga :