Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi

Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:15 WIB
loading...
Minta Sidang Andrie...
Pemerintah tak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus . Pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.

Yusril meminta agar perkara yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bisa berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.

"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," kata Yusril, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Hakim Pengadilan Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus

Yusril menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. Yusril menyebut kewenangan yudikatif harus bebas dari campur tangan mana pun.

"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," sambungnya.

Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?


Namun di samping itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Maka dari itu, proses peradilan harus mampu berjalan secara transparan, karena akan berdampak terhadap citra negara di mata masyarakat.

"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," ucap dia.

Dalam proses persidangan perkara Andrie Yunus, pemerintah juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan. Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," katanya.

Sekadar informasi, pada persidangan Rabu, 6 Mei 2026, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.

Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Berita Terkini
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved