Dandenma Bais TNI Bantah Ada Perintah Atas Aksi Terdakwa Siram Andrie Yunus
Rabu, 06 Mei 2026 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi," beber saksi.
"Halong? H itu bagian apa? Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" tanya hakim lagi.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma. Operasi. Iya," jawab saksi.
Hakim pun bingung, para terdakwa berada di satuan Denma yang mengurusi pangkalan, bukan Direktorat H sehingga mempertanyakan mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Alwi pun mengaku bingung mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh," tanya hakim.
"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," jelas saksi.
"Ya enggak tahu makanya kami tanya ke saudara," timpal hakim lagi.
"Siap. Sependalaman kami yang terdakwa ini melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY itu, selalu menyudutkan TNI," kata saksi.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi," beber saksi.
"Halong? H itu bagian apa? Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" tanya hakim lagi.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma. Operasi. Iya," jawab saksi.
Hakim pun bingung, para terdakwa berada di satuan Denma yang mengurusi pangkalan, bukan Direktorat H sehingga mempertanyakan mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Alwi pun mengaku bingung mengapa sampai para terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh," tanya hakim.
"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," jelas saksi.
"Ya enggak tahu makanya kami tanya ke saudara," timpal hakim lagi.
"Siap. Sependalaman kami yang terdakwa ini melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY itu, selalu menyudutkan TNI," kata saksi.
(rca)
Lihat Juga :