Dandenma Bais TNI Bantah Ada Perintah Atas Aksi Terdakwa Siram Andrie Yunus
Rabu, 06 Mei 2026 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim.
"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," papar saksi.
Sementara itu, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menerangkan tentang pendalaman yang dilakukan terhadap para terdakwa saat menemukan adanya kondisi aneh atau gosong pada tubuhnya. Saat itu, kedua terdakwa tampak kebingungan dan seolah merasa takut.
"Berawal dari tanggal 17 setelah salat Zuhur kami mendapat arahan dari Direktur kami untuk melakukan pendalaman terhadap terdakwa. Kami bertanya, kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, tapi lama-lama dijawab terkena air keras. Kami tanya terus, yang terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja," terang saksi.
Hakim lantas menanyakan, apa kepentingan para terdakwa terhadap Andrie Yunus sehingga melakukan dugaan penyiraman air keras tersebut. Terlebih, mereka tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya tahu di televisi saja.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya hakim.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup," tutur saksi.
"Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia. Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain," jelas saksi.
Hakim lantas mempertanyakan, ada tidaknya perintah atau operasi khusus terhadap penyiraman Andrie Yunus. Saksi menyebutkan, tidak ada perintah ataupun operasi khusus berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya pada para terdakwa.
"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," papar saksi.
Sementara itu, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menerangkan tentang pendalaman yang dilakukan terhadap para terdakwa saat menemukan adanya kondisi aneh atau gosong pada tubuhnya. Saat itu, kedua terdakwa tampak kebingungan dan seolah merasa takut.
"Berawal dari tanggal 17 setelah salat Zuhur kami mendapat arahan dari Direktur kami untuk melakukan pendalaman terhadap terdakwa. Kami bertanya, kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, tapi lama-lama dijawab terkena air keras. Kami tanya terus, yang terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja," terang saksi.
Hakim lantas menanyakan, apa kepentingan para terdakwa terhadap Andrie Yunus sehingga melakukan dugaan penyiraman air keras tersebut. Terlebih, mereka tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya tahu di televisi saja.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya hakim.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup," tutur saksi.
"Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia. Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain," jelas saksi.
Hakim lantas mempertanyakan, ada tidaknya perintah atau operasi khusus terhadap penyiraman Andrie Yunus. Saksi menyebutkan, tidak ada perintah ataupun operasi khusus berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya pada para terdakwa.
Lihat Juga :