Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan

Rabu, 29 April 2026 - 18:09 WIB
loading...
A A A
"Saya rasa kan saya mantan Oditur militer, makanya saya bilang, di persidangan dengan pengadilan militer jangan ragukan sangat keras dan sangat, saya mantan Oditur militer, saya menyidangkan tentara cukupnya sekali, tidak ada masalah main-main itu," kata dia.

Sementara itu, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi di persidangan. Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Fredy awal bertanya bagaimana upaya oditur dalam menghadirkan Andrie Yunus ke ruang sidang. Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi menjawab bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026.

"Apa jawabannya?" tanya Fredy.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab Iswadi.

Alasan keterangan Andrie Yunus belum bisa didapatkan oleh pihak Oditur lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Oditur juga telah kembali melayangkan surat panggilan Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved