Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
Rabu, 29 April 2026 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Lanjut panggilan kedua di tanggal 3 April 2026, dijawab LPSK di tanggal 16 April 2026," kata Iswadi.
"Apa jawabannya," tanya kembali Fredy.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.
Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa Oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab, tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap.
"Nah, kepentingan sodara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.
Menurutnya dengan adanya LPSK, koordinasi Oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus. "Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ucapnya.
Ia mengatakan bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, maka majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa. "Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
"Apa jawabannya," tanya kembali Fredy.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.
Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa Oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab, tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap.
"Nah, kepentingan sodara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.
Menurutnya dengan adanya LPSK, koordinasi Oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus. "Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ucapnya.
Ia mengatakan bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, maka majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa. "Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
(rca)
Lihat Juga :