Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif

Selasa, 28 April 2026 - 17:22 WIB
loading...
A A A
"Keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa (28/4/2026).

Dalam praktiknya, kata dia, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara.

Pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.

"Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit," katanya.

Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut.

"Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya," tegasnya

Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Hal ini menunjukkan sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Oditur Ungkap Hal Memberatkan...
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota Bais TNI
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
Temukan Indikasi Tambang...
Temukan Indikasi Tambang Nikel Raja Ampat di Luar Area Izin, KLH Tempuh Jalur Hukum
Pilu Mahasiswa UGM Argo...
Pilu Mahasiswa UGM Argo Tewas Ditabrak di Sleman, Ibunda: Berniat Kuliah S2 di Luar Negeri lewat LPDP
Rekomendasi
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved