1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, pendekatan terhadap Papua tidak cukup hanya bersandar pada argumen keamanan atau pembangunan fisik. Negara perlu memperkuat Otonomi Khusus sebagai sarana distribusi kewenangan yang bermakna, membuka ruang partisipasi yang lebih sehat, dan memastikan bahwa penghormatan terhadap identitas lokal berjalan seiring dengan penguatan kebangsaan Indonesia.
Negara juga perlu berhati-hati agar ekspresi kritik di Papua tidak selalu dibaca melalui kacamata ancaman. Kekerasan tentu tidak dapat dibenarkan, tetapi negara demokratis perlu tetap membedakan secara cermat antara tindakan kriminal, aspirasi politik, kritik kebijakan, dan tuntutan atas keadilan sosial.
Selain itu, pembangunan Papua perlu dinilai bukan hanya dari infrastruktur, angka pertumbuhan, atau besarnya investasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat Papua merasakan layanan publik yang adil, perlindungan hak yang nyata, akses ekonomi yang setara, serta pengelolaan sumber daya alam yang menghormati masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Dari perspektif hukum internasional modern, pendekatan seperti itu justru memperkuat posisi Indonesia. Penegasan kedaulatan pada masa kini tidak cukup hanya ditopang oleh arsip legal dan pengakuan eksternal, tetapi juga oleh kemampuan negara menjalankan kekuasaan secara adil, inklusif, dan bermartabat terhadap seluruh warganya.
Maka, 1 Mei semestinya diperingati dengan keyakinan yang tenang, bukan dengan kegelisahan yang defensif. Tanggal itu dapat ditegaskan sebagai penanda legalitas Papua dalam Indonesia menurut hukum internasional, tetapi sekaligus sebagai pengingat bahwa legalitas yang baik harus terus disempurnakan melalui keadilan yang dirasakan nyata.
Jika Indonesia mampu menjaga kedua hal itu sekaligus, yakni ketegasan atas dasar hukumnya dan kesungguhan dalam menghadirkan keadilan, maka posisi Papua dalam NKRI akan semakin kuat secara hukum maupun politik. Pada saat itulah, 1 Mei tidak hanya dikenang sebagai hari peralihan administrasi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa janji hukum harus selalu disempurnakan oleh kehadiran negara yang beradab.
Negara juga perlu berhati-hati agar ekspresi kritik di Papua tidak selalu dibaca melalui kacamata ancaman. Kekerasan tentu tidak dapat dibenarkan, tetapi negara demokratis perlu tetap membedakan secara cermat antara tindakan kriminal, aspirasi politik, kritik kebijakan, dan tuntutan atas keadilan sosial.
Selain itu, pembangunan Papua perlu dinilai bukan hanya dari infrastruktur, angka pertumbuhan, atau besarnya investasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat Papua merasakan layanan publik yang adil, perlindungan hak yang nyata, akses ekonomi yang setara, serta pengelolaan sumber daya alam yang menghormati masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Dari perspektif hukum internasional modern, pendekatan seperti itu justru memperkuat posisi Indonesia. Penegasan kedaulatan pada masa kini tidak cukup hanya ditopang oleh arsip legal dan pengakuan eksternal, tetapi juga oleh kemampuan negara menjalankan kekuasaan secara adil, inklusif, dan bermartabat terhadap seluruh warganya.
Maka, 1 Mei semestinya diperingati dengan keyakinan yang tenang, bukan dengan kegelisahan yang defensif. Tanggal itu dapat ditegaskan sebagai penanda legalitas Papua dalam Indonesia menurut hukum internasional, tetapi sekaligus sebagai pengingat bahwa legalitas yang baik harus terus disempurnakan melalui keadilan yang dirasakan nyata.
Jika Indonesia mampu menjaga kedua hal itu sekaligus, yakni ketegasan atas dasar hukumnya dan kesungguhan dalam menghadirkan keadilan, maka posisi Papua dalam NKRI akan semakin kuat secara hukum maupun politik. Pada saat itulah, 1 Mei tidak hanya dikenang sebagai hari peralihan administrasi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa janji hukum harus selalu disempurnakan oleh kehadiran negara yang beradab.
(shf)
Lihat Juga :