1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai

Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
1 Mei, Papua, dan Janji...
Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Foto/X @BI_Journals
A A A
Arie Afriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

SETIAP 1 Mei, perbincangan tentang Papua sebaiknya tidak hanya diletakkan dalam kerangka emosi politik, tetapi juga dalam bingkai hukum internasional yang jernih. Tanggal itu penting bukan semata karena nilainya secara historis.

Melainkan karena ia menandai satu tahap yang nyata dalam proses internasional yang menempatkan Papua ke dalam tanggung jawab negara Indonesia.

Legalitas Hukum Internasional


Dari sudut hukum internasional, posisi Indonesia atas Papua tidak berdiri di ruang kosong. Dasarnya bertumpu pada rangkaian proses yang melibatkan Perjanjian New York 1962, administrasi sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), penyerahan administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan proses lanjutan yang kemudian dibawa ke forum PBB.

Perjanjian New York 1962 mempunyai arti yang sangat penting dalam konstruksi legal tersebut. Perjanjian itu menjadi dasar internasional yang mengatur peralihan administrasi dari Belanda kepada UNTEA, lalu dari UNTEA kepada Indonesia, sehingga perpindahan itu bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pengaturan internasional yang disepakati.

Karena itu, 1 Mei 1963 memiliki makna hukum yang tegas. Pada tanggal itulah Indonesia secara resmi menerima administrasi Papua melalui mekanisme yang memperoleh landasan dalam suatu instrumen internasional dan dijalankan di bawah pengawasan institusional PBB.

Dalam konteks itu, sulit untuk mengatakan bahwa kehadiran Indonesia di Papua sama sekali tidak mempunyai dasar hukum internasional. Justru sebaliknya, dari perspektif legal-formal, terdapat pijakan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia berlangsung melalui proses yang, setidaknya pada tingkat struktur hukumnya, dihubungkan dengan perjanjian internasional dan keterlibatan PBB.

Penegasan legalitas itu menjadi lebih kuat bila dilihat dari perkembangan sesudahnya. Proses Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, dengan segala perdebatan yang terus menyertainya, tetap berlangsung dalam kerangka yang dirujuk oleh Perjanjian New York dan dihadiri unsur perwakilan Sekretaris Jenderal PBB.

Hasil proses tersebut kemudian dibawa ke Majelis Umum PBB, yang melalui Resolusi 2504 (XXIV) mengambil catatan atas pelaksanaan hasil Penentuan Pendapat Rakyat itu. Dari sudut praktik kelembagaan internasional, langkah ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak dibiarkan menggantung tanpa respons dalam forum universal yang paling relevan.

Memang benar, secara akademik dan politik selalu ada ruang untuk memperdebatkan kualitas representasi, derajat kebebasan, dan tingkat partisipasi dalam proses tahun 1969. Namun, perdebatan itu tidak serta-merta menghapus kenyataan bahwa dalam praktik hukum internasional, posisi Indonesia kemudian memperoleh bentuk penerimaan yang cukup luas dan tidak terus-menerus dibuka kembali sebagai sengketa status oleh sistem PBB.

Karena itu, kurang tepat apabila isu Papua terus dibingkai seolah Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar legal internasional. Kritik terhadap sejarah integrasi dapat saja diajukan, tetapi kritik tersebut perlu dibedakan secara hati-hati dari klaim bahwa seluruh fondasi hukum Indonesia atas Papua bersifat nihil atau sepenuhnya tidak sah.

Dalam hukum internasional, legalitas sering kali dibentuk oleh kombinasi antara instrumen hukum, proses kelembagaan, dan penerimaan dalam praktik internasional. Dalam perkara Papua, ketiga unsur itu hadir dalam kadar yang cukup berarti: ada perjanjian internasional, ada keterlibatan PBB, dan ada perkembangan praktik internasional yang pada akhirnya menempatkan Papua sebagai bagian dari Indonesia dalam pergaulan antarnegara.

Atas dasar itu, Indonesia sesungguhnya memiliki landasan yang kuat untuk menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari wilayahnya menurut hukum internasional. Posisi ini penting untuk dinyatakan dengan tenang dan konsisten, terutama ketika muncul narasi yang cenderung menyederhanakan sejarah Papua seolah seluruh prosesnya hanya dapat dibaca sebagai tindakan sepihak tanpa dasar legal.

Perubahan Pandangan


Namun demikian, penegasan legalitas tidak seharusnya membuat negara berhenti pada rasa aman normatif. Dalam pengalaman banyak negara, legalitas formal akan jauh lebih kokoh bila ia disertai legitimasi yang hidup dalam pengalaman warga sehari-hari.

Di titik inilah negara perlu melihat bahwa pekerjaan besar di Papua belum selesai. Persoalannya bukan terutama pada ketiadaan dasar hukum internasional bagi Indonesia, melainkan pada bagaimana dasar hukum itu diterjemahkan menjadi keadilan, kepercayaan, dan rasa memiliki di kalangan orang Papua sendiri.

Dengan kata lain, pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi semata “apakah Papua sah bagian dari Indonesia”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana Indonesia membuktikan, melalui hukum dan kebijakan yang nyata, bahwa status tersebut menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga Papua.

Karena itu, pendekatan terhadap Papua tidak cukup hanya bersandar pada argumen keamanan atau pembangunan fisik. Negara perlu memperkuat Otonomi Khusus sebagai sarana distribusi kewenangan yang bermakna, membuka ruang partisipasi yang lebih sehat, dan memastikan bahwa penghormatan terhadap identitas lokal berjalan seiring dengan penguatan kebangsaan Indonesia.

Negara juga perlu berhati-hati agar ekspresi kritik di Papua tidak selalu dibaca melalui kacamata ancaman. Kekerasan tentu tidak dapat dibenarkan, tetapi negara demokratis perlu tetap membedakan secara cermat antara tindakan kriminal, aspirasi politik, kritik kebijakan, dan tuntutan atas keadilan sosial.

Selain itu, pembangunan Papua perlu dinilai bukan hanya dari infrastruktur, angka pertumbuhan, atau besarnya investasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat Papua merasakan layanan publik yang adil, perlindungan hak yang nyata, akses ekonomi yang setara, serta pengelolaan sumber daya alam yang menghormati masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Dari perspektif hukum internasional modern, pendekatan seperti itu justru memperkuat posisi Indonesia. Penegasan kedaulatan pada masa kini tidak cukup hanya ditopang oleh arsip legal dan pengakuan eksternal, tetapi juga oleh kemampuan negara menjalankan kekuasaan secara adil, inklusif, dan bermartabat terhadap seluruh warganya.

Maka, 1 Mei semestinya diperingati dengan keyakinan yang tenang, bukan dengan kegelisahan yang defensif. Tanggal itu dapat ditegaskan sebagai penanda legalitas Papua dalam Indonesia menurut hukum internasional, tetapi sekaligus sebagai pengingat bahwa legalitas yang baik harus terus disempurnakan melalui keadilan yang dirasakan nyata.

Jika Indonesia mampu menjaga kedua hal itu sekaligus, yakni ketegasan atas dasar hukumnya dan kesungguhan dalam menghadirkan keadilan, maka posisi Papua dalam NKRI akan semakin kuat secara hukum maupun politik. Pada saat itulah, 1 Mei tidak hanya dikenang sebagai hari peralihan administrasi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa janji hukum harus selalu disempurnakan oleh kehadiran negara yang beradab.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketum Gerakan Cinta...
Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Film Pesta Babi Provokatif
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
Rekomendasi
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved