1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai

Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
A A A
Hasil proses tersebut kemudian dibawa ke Majelis Umum PBB, yang melalui Resolusi 2504 (XXIV) mengambil catatan atas pelaksanaan hasil Penentuan Pendapat Rakyat itu. Dari sudut praktik kelembagaan internasional, langkah ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak dibiarkan menggantung tanpa respons dalam forum universal yang paling relevan.

Memang benar, secara akademik dan politik selalu ada ruang untuk memperdebatkan kualitas representasi, derajat kebebasan, dan tingkat partisipasi dalam proses tahun 1969. Namun, perdebatan itu tidak serta-merta menghapus kenyataan bahwa dalam praktik hukum internasional, posisi Indonesia kemudian memperoleh bentuk penerimaan yang cukup luas dan tidak terus-menerus dibuka kembali sebagai sengketa status oleh sistem PBB.

Karena itu, kurang tepat apabila isu Papua terus dibingkai seolah Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar legal internasional. Kritik terhadap sejarah integrasi dapat saja diajukan, tetapi kritik tersebut perlu dibedakan secara hati-hati dari klaim bahwa seluruh fondasi hukum Indonesia atas Papua bersifat nihil atau sepenuhnya tidak sah.

Dalam hukum internasional, legalitas sering kali dibentuk oleh kombinasi antara instrumen hukum, proses kelembagaan, dan penerimaan dalam praktik internasional. Dalam perkara Papua, ketiga unsur itu hadir dalam kadar yang cukup berarti: ada perjanjian internasional, ada keterlibatan PBB, dan ada perkembangan praktik internasional yang pada akhirnya menempatkan Papua sebagai bagian dari Indonesia dalam pergaulan antarnegara.

Atas dasar itu, Indonesia sesungguhnya memiliki landasan yang kuat untuk menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari wilayahnya menurut hukum internasional. Posisi ini penting untuk dinyatakan dengan tenang dan konsisten, terutama ketika muncul narasi yang cenderung menyederhanakan sejarah Papua seolah seluruh prosesnya hanya dapat dibaca sebagai tindakan sepihak tanpa dasar legal.

Perubahan Pandangan


Namun demikian, penegasan legalitas tidak seharusnya membuat negara berhenti pada rasa aman normatif. Dalam pengalaman banyak negara, legalitas formal akan jauh lebih kokoh bila ia disertai legitimasi yang hidup dalam pengalaman warga sehari-hari.

Di titik inilah negara perlu melihat bahwa pekerjaan besar di Papua belum selesai. Persoalannya bukan terutama pada ketiadaan dasar hukum internasional bagi Indonesia, melainkan pada bagaimana dasar hukum itu diterjemahkan menjadi keadilan, kepercayaan, dan rasa memiliki di kalangan orang Papua sendiri.

Dengan kata lain, pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi semata “apakah Papua sah bagian dari Indonesia”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana Indonesia membuktikan, melalui hukum dan kebijakan yang nyata, bahwa status tersebut menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Rekomendasi
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved