1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Hasil proses tersebut kemudian dibawa ke Majelis Umum PBB, yang melalui Resolusi 2504 (XXIV) mengambil catatan atas pelaksanaan hasil Penentuan Pendapat Rakyat itu. Dari sudut praktik kelembagaan internasional, langkah ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak dibiarkan menggantung tanpa respons dalam forum universal yang paling relevan.
Memang benar, secara akademik dan politik selalu ada ruang untuk memperdebatkan kualitas representasi, derajat kebebasan, dan tingkat partisipasi dalam proses tahun 1969. Namun, perdebatan itu tidak serta-merta menghapus kenyataan bahwa dalam praktik hukum internasional, posisi Indonesia kemudian memperoleh bentuk penerimaan yang cukup luas dan tidak terus-menerus dibuka kembali sebagai sengketa status oleh sistem PBB.
Karena itu, kurang tepat apabila isu Papua terus dibingkai seolah Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar legal internasional. Kritik terhadap sejarah integrasi dapat saja diajukan, tetapi kritik tersebut perlu dibedakan secara hati-hati dari klaim bahwa seluruh fondasi hukum Indonesia atas Papua bersifat nihil atau sepenuhnya tidak sah.
Dalam hukum internasional, legalitas sering kali dibentuk oleh kombinasi antara instrumen hukum, proses kelembagaan, dan penerimaan dalam praktik internasional. Dalam perkara Papua, ketiga unsur itu hadir dalam kadar yang cukup berarti: ada perjanjian internasional, ada keterlibatan PBB, dan ada perkembangan praktik internasional yang pada akhirnya menempatkan Papua sebagai bagian dari Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Atas dasar itu, Indonesia sesungguhnya memiliki landasan yang kuat untuk menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari wilayahnya menurut hukum internasional. Posisi ini penting untuk dinyatakan dengan tenang dan konsisten, terutama ketika muncul narasi yang cenderung menyederhanakan sejarah Papua seolah seluruh prosesnya hanya dapat dibaca sebagai tindakan sepihak tanpa dasar legal.
Namun demikian, penegasan legalitas tidak seharusnya membuat negara berhenti pada rasa aman normatif. Dalam pengalaman banyak negara, legalitas formal akan jauh lebih kokoh bila ia disertai legitimasi yang hidup dalam pengalaman warga sehari-hari.
Di titik inilah negara perlu melihat bahwa pekerjaan besar di Papua belum selesai. Persoalannya bukan terutama pada ketiadaan dasar hukum internasional bagi Indonesia, melainkan pada bagaimana dasar hukum itu diterjemahkan menjadi keadilan, kepercayaan, dan rasa memiliki di kalangan orang Papua sendiri.
Dengan kata lain, pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi semata “apakah Papua sah bagian dari Indonesia”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana Indonesia membuktikan, melalui hukum dan kebijakan yang nyata, bahwa status tersebut menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga Papua.
Memang benar, secara akademik dan politik selalu ada ruang untuk memperdebatkan kualitas representasi, derajat kebebasan, dan tingkat partisipasi dalam proses tahun 1969. Namun, perdebatan itu tidak serta-merta menghapus kenyataan bahwa dalam praktik hukum internasional, posisi Indonesia kemudian memperoleh bentuk penerimaan yang cukup luas dan tidak terus-menerus dibuka kembali sebagai sengketa status oleh sistem PBB.
Karena itu, kurang tepat apabila isu Papua terus dibingkai seolah Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar legal internasional. Kritik terhadap sejarah integrasi dapat saja diajukan, tetapi kritik tersebut perlu dibedakan secara hati-hati dari klaim bahwa seluruh fondasi hukum Indonesia atas Papua bersifat nihil atau sepenuhnya tidak sah.
Dalam hukum internasional, legalitas sering kali dibentuk oleh kombinasi antara instrumen hukum, proses kelembagaan, dan penerimaan dalam praktik internasional. Dalam perkara Papua, ketiga unsur itu hadir dalam kadar yang cukup berarti: ada perjanjian internasional, ada keterlibatan PBB, dan ada perkembangan praktik internasional yang pada akhirnya menempatkan Papua sebagai bagian dari Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Atas dasar itu, Indonesia sesungguhnya memiliki landasan yang kuat untuk menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari wilayahnya menurut hukum internasional. Posisi ini penting untuk dinyatakan dengan tenang dan konsisten, terutama ketika muncul narasi yang cenderung menyederhanakan sejarah Papua seolah seluruh prosesnya hanya dapat dibaca sebagai tindakan sepihak tanpa dasar legal.
Perubahan Pandangan
Namun demikian, penegasan legalitas tidak seharusnya membuat negara berhenti pada rasa aman normatif. Dalam pengalaman banyak negara, legalitas formal akan jauh lebih kokoh bila ia disertai legitimasi yang hidup dalam pengalaman warga sehari-hari.
Di titik inilah negara perlu melihat bahwa pekerjaan besar di Papua belum selesai. Persoalannya bukan terutama pada ketiadaan dasar hukum internasional bagi Indonesia, melainkan pada bagaimana dasar hukum itu diterjemahkan menjadi keadilan, kepercayaan, dan rasa memiliki di kalangan orang Papua sendiri.
Dengan kata lain, pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi semata “apakah Papua sah bagian dari Indonesia”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana Indonesia membuktikan, melalui hukum dan kebijakan yang nyata, bahwa status tersebut menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga Papua.
Lihat Juga :