1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai

Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
A A A
Hasil proses tersebut kemudian dibawa ke Majelis Umum PBB, yang melalui Resolusi 2504 (XXIV) mengambil catatan atas pelaksanaan hasil Penentuan Pendapat Rakyat itu. Dari sudut praktik kelembagaan internasional, langkah ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak dibiarkan menggantung tanpa respons dalam forum universal yang paling relevan.

Memang benar, secara akademik dan politik selalu ada ruang untuk memperdebatkan kualitas representasi, derajat kebebasan, dan tingkat partisipasi dalam proses tahun 1969. Namun, perdebatan itu tidak serta-merta menghapus kenyataan bahwa dalam praktik hukum internasional, posisi Indonesia kemudian memperoleh bentuk penerimaan yang cukup luas dan tidak terus-menerus dibuka kembali sebagai sengketa status oleh sistem PBB.

Karena itu, kurang tepat apabila isu Papua terus dibingkai seolah Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar legal internasional. Kritik terhadap sejarah integrasi dapat saja diajukan, tetapi kritik tersebut perlu dibedakan secara hati-hati dari klaim bahwa seluruh fondasi hukum Indonesia atas Papua bersifat nihil atau sepenuhnya tidak sah.

Dalam hukum internasional, legalitas sering kali dibentuk oleh kombinasi antara instrumen hukum, proses kelembagaan, dan penerimaan dalam praktik internasional. Dalam perkara Papua, ketiga unsur itu hadir dalam kadar yang cukup berarti: ada perjanjian internasional, ada keterlibatan PBB, dan ada perkembangan praktik internasional yang pada akhirnya menempatkan Papua sebagai bagian dari Indonesia dalam pergaulan antarnegara.

Atas dasar itu, Indonesia sesungguhnya memiliki landasan yang kuat untuk menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari wilayahnya menurut hukum internasional. Posisi ini penting untuk dinyatakan dengan tenang dan konsisten, terutama ketika muncul narasi yang cenderung menyederhanakan sejarah Papua seolah seluruh prosesnya hanya dapat dibaca sebagai tindakan sepihak tanpa dasar legal.

Perubahan Pandangan


Namun demikian, penegasan legalitas tidak seharusnya membuat negara berhenti pada rasa aman normatif. Dalam pengalaman banyak negara, legalitas formal akan jauh lebih kokoh bila ia disertai legitimasi yang hidup dalam pengalaman warga sehari-hari.

Di titik inilah negara perlu melihat bahwa pekerjaan besar di Papua belum selesai. Persoalannya bukan terutama pada ketiadaan dasar hukum internasional bagi Indonesia, melainkan pada bagaimana dasar hukum itu diterjemahkan menjadi keadilan, kepercayaan, dan rasa memiliki di kalangan orang Papua sendiri.

Dengan kata lain, pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi semata “apakah Papua sah bagian dari Indonesia”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana Indonesia membuktikan, melalui hukum dan kebijakan yang nyata, bahwa status tersebut menghadirkan perlindungan, penghormatan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketum Gerakan Cinta...
Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Film Pesta Babi Provokatif
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved