Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Selasa, 19 Mei 2026 - 14:41 WIB
loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.
Hotman mempertanyakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.
"Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali, red) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih melihat wajah buram penegakan hukum di Indonesia? Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
Hotman mempertanyakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.
"Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali, red) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih melihat wajah buram penegakan hukum di Indonesia? Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
Lihat Juga :