Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Senin, 27 April 2026 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
“Bahwa tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
Dia mengatakan, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
“Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
Dia mengatakan, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
“Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :