Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU dan Tatib
Sabtu, 19 September 2020 - 15:08 WIB
loading...
Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekjen DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dalam Tatib dan UU. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI , Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dan runtut di dalam Undang-Undang (UU), Peraturan, dan Tata Tertib (Tatib) DPD yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.
(Baca juga: Ketua DPD Ajak Senator Advokasi Penyandang Disabilitas)
"Pergantian Sekjen DPD RI sifatnya sudah tetap, itu bagian dari kalender dan rotasi jabatan yang harus dijalankan. Semua itu demi pemenuhan kinerja yang baik. Nah, awal dari kebaikan kita bersama itu harus diawali juga dengan hal-hal yang baik, karnanya yang formal yakni UU, Peraturan, dan Tatib harus dipenuhi," kata Intsiawati ketika dimintai tanggapannya ihwal lelang jabatan Sekjen DPD tersebut, Sabtu (19/9/2020).
(Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)
Dia menjelaskan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib.
(Baca juga: Ketua DPD Ajak Senator Advokasi Penyandang Disabilitas)
"Pergantian Sekjen DPD RI sifatnya sudah tetap, itu bagian dari kalender dan rotasi jabatan yang harus dijalankan. Semua itu demi pemenuhan kinerja yang baik. Nah, awal dari kebaikan kita bersama itu harus diawali juga dengan hal-hal yang baik, karnanya yang formal yakni UU, Peraturan, dan Tatib harus dipenuhi," kata Intsiawati ketika dimintai tanggapannya ihwal lelang jabatan Sekjen DPD tersebut, Sabtu (19/9/2020).
(Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)
Dia menjelaskan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib.
Lihat Juga :