RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil
Rabu, 22 April 2026 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Gus Falah menambahkan UU ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dialami PRT. Dengan demikian, PRT memiliki akses lebih luas terhadap keadilan, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang tersebut secara konsisten.
“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” kata Gus Falah.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang tersebut secara konsisten.
“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” kata Gus Falah.
(jon)
Lihat Juga :