RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil

Rabu, 22 April 2026 - 15:05 WIB
loading...
RUU PPRT Disahkan, DPR:...
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya RUU PPRT menjadi UU. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. “Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi UU, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” ujar Gus Falah, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: 22 Tahun Penantian, Momen Bersejarah PPRT Disahkan Jadi UU di Hari Kartini

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, pengesahan UU ini membawa implikasi hukum signifikan terhadap hubungan kerja antara majikan dan PRT. Relasi yang sebelumnya cenderung informal kini berubah menjadi hubungan kerja yang diakui secara hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.

“Ke depan, hubungan kerja antara majikan dan PRT tidak lagi berbasis pada relasi personal semata, tetapi menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

Gus Falah menambahkan UU ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dialami PRT. Dengan demikian, PRT memiliki akses lebih luas terhadap keadilan, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” ujarnya.

Dia berharap seluruh pihak baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang tersebut secara konsisten.

“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” kata Gus Falah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved