RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil

Rabu, 22 April 2026 - 15:05 WIB
loading...
RUU PPRT Disahkan, DPR:...
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya RUU PPRT menjadi UU. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. “Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi UU, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” ujar Gus Falah, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: 22 Tahun Penantian, Momen Bersejarah PPRT Disahkan Jadi UU di Hari Kartini

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, pengesahan UU ini membawa implikasi hukum signifikan terhadap hubungan kerja antara majikan dan PRT. Relasi yang sebelumnya cenderung informal kini berubah menjadi hubungan kerja yang diakui secara hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.

“Ke depan, hubungan kerja antara majikan dan PRT tidak lagi berbasis pada relasi personal semata, tetapi menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Rekomendasi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved