Hormuz, Malaka dan Gagasan Laut Bebas

Selasa, 21 April 2026 - 17:51 WIB
loading...
A A A
Kapal itu lantas dibawa oleh VOC ke Amsterdam dan isinya dilelang. Angka hasil lelangnya sangat fantastis. VOC mendapatkan uang 3 juta Gulden (sekitar 120 juta dolar menurut perhitungan hari ini).

Peristiwa itu menjadi kontroversi besar di Eropa. Belanda yang waktu itu sedang mengobarkan perang kemerdekaan dari Spanyol dituduh melanggar kedaulatan Portugis dan aksinya dianggap sebagai aksi perompakan.

Dalam konteks inilah VOC akhirnya meminta seorang profesor muda dari Universitas Leiden, Hugo Grotius untuk menjadi pembela perusahaan dalam menghadapi gugatan hukum. Grotius juga harus membuat semacam pleidoi untuk digunakan VOC dalam menghadapi perdebatan publik.

Naskah pembelaan yang disiapkan Grotius itu kelak akan diterbitkan--sebagian setelah dia wafat--menjadi dua buku yang sangat penting: Lautan Bebas (Free Sea/Mare Liberum) dan Komentar tentang Hukum Rampasan Perang dan Harta Jarahan (Commentary on the Law of Prize and Booty/De Jure Praedae).

Dua buku ini dianggap menjadi tonggak penting hukum internasional dan hukum laut. Hugo Grotius, sampai saat ini dianggap sebagai bapak hukum internasional modern.

Lautan Bebas


Dalam De Jure Praedae, Hugo Grotius berargumen bahwa tindakan Dutch East India Company menyita kapal Portugis, Santa Catarina, sah secara hukum karena didasarkan pada prinsip just war dan hukum alam. Portugis dianggap melanggar hukum alam melalui monopoli perdagangan dan penggunaan kekerasan di laut, sehingga pihak lain berhak membela diri, menghukum, dan mengambil kompensasi dalam bentuk rampasan perang (prize).

Lebih jauh, Grotius menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (res communis) yang tidak dapat dimonopoli, sehingga kebebasan navigasi dan perdagangan harus dijamin bagi semua (mare liberum).

Dengan demikian, ia tidak hanya membenarkan tindakan VOC, tetapi juga meletakkan dasar bagi konsep kebebasan navigasi di laut, sesuatu yang sekarang menjadi norma dalam hukum internasional modern.

Yang membuat Grotius berbeda dari sarjana lain dan dianggap sebagai peletak dasar hukum internasional modern adalah karena ia memisahkan hukum dari teologi. Portugis, ketika mengklaim kepemilikan Malaka dan kepulauan Nusantara, berdalih bahwa wilayah itu adalah tanah tak bertuan (terra nulius).

Para Sultan yang berdaulat itu tidak dianggap berdaulat oleh Portugis karena berada di luar dunia Kekristenan (Christendom). Karena tidak berdaulat, maka klaim kepemilikan Portugis dianggap memiliki dasar menurut mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo Terima Menlu...
Prabowo Terima Menlu Turki di Hambalang, Bahas Palestina hingga Timur Tengah
Hari ke-83 Perang Iran:...
Hari ke-83 Perang Iran: Ketika Diplomasi Menjadi Jeda Kematian
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Imbas Selat Hormuz Ditutup,...
Imbas Selat Hormuz Ditutup, Prabowo Ungkap Banyak Negara Minta Pupuk dari Indonesia
Pakar Hubungan Internasional:...
Pakar Hubungan Internasional: China Punya Kepentingan Redam Konflik AS-Iran
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved