Siap Beri Perlindungan, LPSK Minta Saksi Tak Takut Ungkap Kebakaran Kejagung

Sabtu, 19 September 2020 - 14:07 WIB
loading...
Siap Beri Perlindungan, LPSK Minta Saksi Tak Takut Ungkap Kebakaran Kejagung
LPSK meminta para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat 18 September 2020 dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera. "Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin melalui keterangan resminya, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kerja Sama Usut Tuntas Pelaku dan Aktor 'Pembakar' Gedung)

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan. “Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujar Edwin. (Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Saksi Potensial dalam Kasus Kebakaran Kejagung)

Edwin menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.

Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.

Dengan demikian, lanjut Edwin, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)