Diatur Permenhub, Ini Syarat dan Kelengkapan yang Wajib Ada di Sepeda
Sabtu, 19 September 2020 - 13:42 WIB
loading...
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Animo masyarakat untuk bersepeda semakin tinggi. Setidaknya hal itu terlihat dari semakin banyaknya pengguna sepeda di jalan. Terlebih saat pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air. Aktivitas yang biasa diistilahkan dengan gowes ini menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga kebugaran tubuh.
Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.
Pasal 2 Ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Adapun pada Pasal 3 dijelaskan tentang fungsi masing-masing alat kelengkapan tersebut antara lain spakbor yang digunakan harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan rem yang paling sedikit dipasag di roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.(Baca juga: Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya )
Selain persyaratan keselamatan, pada Pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.
Pasal 2 Ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Adapun pada Pasal 3 dijelaskan tentang fungsi masing-masing alat kelengkapan tersebut antara lain spakbor yang digunakan harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan rem yang paling sedikit dipasag di roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.(Baca juga: Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya )
Selain persyaratan keselamatan, pada Pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Lihat Juga :