Diatur Permenhub, Ini Syarat dan Kelengkapan yang Wajib Ada di Sepeda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Animo masyarakat untuk bersepeda semakin tinggi. Setidaknya hal itu terlihat dari semakin banyaknya pengguna sepeda di jalan. Terlebih saat pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air. Aktivitas yang biasa diistilahkan dengan gowes ini menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga kebugaran tubuh.
Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.
Pasal 2 Ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Adapun pada Pasal 3 dijelaskan tentang fungsi masing-masing alat kelengkapan tersebut antara lain spakbor yang digunakan harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan rem yang paling sedikit dipasag di roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.( )
Selain persyaratan keselamatan, pada Pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pada Pasal 6 Permenhub, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.
Permenhub juga mengatur aktivitas pesepeda di jalan. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situsi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.( )
Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentngkan lengan kanan menjauhi tubuh setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu lengan di samping atas kepala untuk berhenti atau/dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020.
Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.
Pasal 2 Ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Adapun pada Pasal 3 dijelaskan tentang fungsi masing-masing alat kelengkapan tersebut antara lain spakbor yang digunakan harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan rem yang paling sedikit dipasag di roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.( )
Selain persyaratan keselamatan, pada Pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pada Pasal 6 Permenhub, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.
Permenhub juga mengatur aktivitas pesepeda di jalan. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situsi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.( )
Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentngkan lengan kanan menjauhi tubuh setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu lengan di samping atas kepala untuk berhenti atau/dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020.
(dam)