Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut RJ merupakan upaya tepat selesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab RJ tidak hanya efisien tapi juga memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan keadilan restorative jauh lebih baik dan bermanfaat serta memberi rasa adil jika kasus tudingan ijasah palsu Jokowi harus ke pengadilan.
"Saya melihat kebijakan keadilan restorative ini jauh lebih bermanfaat dan beri rasa adil untuk kedua pihak. Yang penting, semua syarat RJ dipenuhi maka persoalan hukumnya akan kelar," katanya, Senin (20/4/2026).
Pengajar Doktor Ilmu Hukum ini menyebut peyelesaian damai ini akan mengurangi energi dan waktu yang cukup panjang jika harus mengikuti proses pengadilan.
Baca juga: JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi
"Untuk kebaikan, kita ajak Roy Suryo dkk tempuh upaya keadilan restorative. Saat ini Polda Metro Jaya juga cukup memberikan ruang dan waktu untuk damai. Meminta maaf atau saling memaafkan adalah pilihan yang terbaik. Saya yakin, masyarakat pasti menyambut baik," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi melihat dalam penyelesaian RJ tidak hanya melihat soal ancaman pidana ringan saja. Walau dalam aturan internal Polri memang ada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang isinya memberi batasan normatif yakni ancaman di bawah lima tahun syarat untuk RJ.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan keadilan restorative jauh lebih baik dan bermanfaat serta memberi rasa adil jika kasus tudingan ijasah palsu Jokowi harus ke pengadilan.
"Saya melihat kebijakan keadilan restorative ini jauh lebih bermanfaat dan beri rasa adil untuk kedua pihak. Yang penting, semua syarat RJ dipenuhi maka persoalan hukumnya akan kelar," katanya, Senin (20/4/2026).
Pengajar Doktor Ilmu Hukum ini menyebut peyelesaian damai ini akan mengurangi energi dan waktu yang cukup panjang jika harus mengikuti proses pengadilan.
Baca juga: JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi
"Untuk kebaikan, kita ajak Roy Suryo dkk tempuh upaya keadilan restorative. Saat ini Polda Metro Jaya juga cukup memberikan ruang dan waktu untuk damai. Meminta maaf atau saling memaafkan adalah pilihan yang terbaik. Saya yakin, masyarakat pasti menyambut baik," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi melihat dalam penyelesaian RJ tidak hanya melihat soal ancaman pidana ringan saja. Walau dalam aturan internal Polri memang ada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang isinya memberi batasan normatif yakni ancaman di bawah lima tahun syarat untuk RJ.
Lihat Juga :