Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun. harus diingat bahwa ada aturan yang memberi kewenangan kepada polisi untuk memberikan ruang diskresi dalam kondisi tertentu. Artinya, penyidik dalam situasi tertentu bisa menggunaksn hak diskresinya demi kepentingsn umum.
Lihat video: SOAL RJ! Dr Tifa Desak Rismon Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
“Penyidik bisa mengambil langkah berbeda dari aturan umum, termasuk mendorong RJ. Penerapan RJ itu jangan terlalu kaku pada soal angka ancaman pidana, tapi juga harus dilihat bahwa bagaimana agar hukum itu bisa memberi manfaat sosial dan bisa memberi keadilan substantif yakni pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada hasil akhir yang adil dan betul-betul manfaatnya dirasaksn masyarakat,” tegasnya.
Dalam.penyelesaian RJ, kata Edi, dua syarat materil harus tetap jadi prioritas walau ancaman di atas lima tahun. Artinya RJ tetap bisa dilakukan apabila korban dan pelaku sepakat damai. RJ juga dinilai tidak menimbulksn keresahan masyarakat. Syarat RJ lainnya adalah pelaku bukan residivis serta ada upaya pemulihan atau ganti rugi dan permintaan maaf.
”Melihat kasus ini memakan waktu yang panjang dan berliku, kita puji kesabaran Polda Metro Jaya menangani kasusnya. Kita melihat selama kasus ini ditangani, berbagai kritikan dan sorotan terus diterima Polda Metro Jaya. Kita melihat penyidik sangat profesional," ucapnya.
Lihat video: SOAL RJ! Dr Tifa Desak Rismon Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
“Penyidik bisa mengambil langkah berbeda dari aturan umum, termasuk mendorong RJ. Penerapan RJ itu jangan terlalu kaku pada soal angka ancaman pidana, tapi juga harus dilihat bahwa bagaimana agar hukum itu bisa memberi manfaat sosial dan bisa memberi keadilan substantif yakni pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada hasil akhir yang adil dan betul-betul manfaatnya dirasaksn masyarakat,” tegasnya.
Dalam.penyelesaian RJ, kata Edi, dua syarat materil harus tetap jadi prioritas walau ancaman di atas lima tahun. Artinya RJ tetap bisa dilakukan apabila korban dan pelaku sepakat damai. RJ juga dinilai tidak menimbulksn keresahan masyarakat. Syarat RJ lainnya adalah pelaku bukan residivis serta ada upaya pemulihan atau ganti rugi dan permintaan maaf.
”Melihat kasus ini memakan waktu yang panjang dan berliku, kita puji kesabaran Polda Metro Jaya menangani kasusnya. Kita melihat selama kasus ini ditangani, berbagai kritikan dan sorotan terus diterima Polda Metro Jaya. Kita melihat penyidik sangat profesional," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :