Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah
Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidaranya 8 tahun. Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas dia.
Lihat video: MASIH DIKAJI! Jokowi Tegaskan Restorative Justice Kasus Rismon Urusan Penyidik
Ahmad menilai, jika tetap dikerjakan dan dianggap sah maka hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.
“Dengan ketua pasal 32 dan 35 yang diatas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” ucapnya.
Lihat video: MASIH DIKAJI! Jokowi Tegaskan Restorative Justice Kasus Rismon Urusan Penyidik
Ahmad menilai, jika tetap dikerjakan dan dianggap sah maka hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.
“Dengan ketua pasal 32 dan 35 yang diatas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :