Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo Nilai...
Kubu Roy Suryo Cs menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi tidak sah. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi tidak sah. Jika SP3 yang diberikan itu dianggap sah maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia.

Kuasa Hukum kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menganggap adanya SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak sah. Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Kami tegaskan khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2026).

Baca juga: Rismon Kantongi RJ, Relawan Jokowi Minta Roy Suryo-Tifa Segera Disidangkan

Ahmad menjelaskan, ancaman pidana penjara dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga ungkapan Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 yang diberikan kepada Rismon Sianipar dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Polisi Pastikan Emas...
Polisi Pastikan Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Don Ritto Bungkam saat...
Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
5 Alasan Kematian 16...
5 Alasan Kematian 16 Tentara AS Picu Perang Iran Masuk ke Babak Baru yang Berbahaya
Baykar dan Leonardo...
Baykar dan Leonardo Kembangkan Drone MUM-T yang Jadi Andalan Perang Masa Depan
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Terbanyak dari Masa ke Masa: Spanyol 2 Gelar!
Berita Terkini
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved