Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo Nilai...
Kubu Roy Suryo Cs menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi tidak sah. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi tidak sah. Jika SP3 yang diberikan itu dianggap sah maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia.

Kuasa Hukum kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menganggap adanya SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak sah. Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Kami tegaskan khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2026).

Baca juga: Rismon Kantongi RJ, Relawan Jokowi Minta Roy Suryo-Tifa Segera Disidangkan

Ahmad menjelaskan, ancaman pidana penjara dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga ungkapan Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 yang diberikan kepada Rismon Sianipar dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Berkas Kasus Ijazah...
Berkas Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Lengkap, Segera Disidang
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved