Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Kamis, 16 April 2026 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Langkah ini berpotensi mengembalikan puluhan triliun rupiah penerimaan negara setiap tahunnya.

Bukan Beban Pajak Baru untuk Perusahaan Tambang

Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Ketentuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah berlaku sejak UU PPN diberlakukan pada 1 Juli 1984 hingga 31 Maret 2022.

Dengan demikian, kebijakan ini hanya mengembalikan kondisi yang pernah berlaku sebelumnya.

Pengalaman Masa Lalu Perusahaan Tambang yang Memberatkan

Pada masa lalu, terdapat perusahaan gas yang dikoreksi otoritas pajak hasil penjualannya sebagai objek PPN, meskipun gas diambil langsung dari sumbernya dan dialirkan melalui pipa. Hal ini menimbulkan beban pajak dan sanksi yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Pengalaman tersebut mendorong perusahaan tambang memperjuangkan agar hasil tambang diperlakukan sebagai objek PPN. Dengan menjadi objek PPN, perusahaan tambang dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan mengurangi beban biaya harga pokok produksi.

Walau perusahaan tambang berkewajiban memungut PPN atas penjualan hasil tambang, mereka dapat mengkreditkan PPN Masukannya. Perusahaan tambang hanya berkewajiban menyetorkan PPN kurang bayar kepada negara atas delta PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, sehingga PPN Masukannya akan kembali masuk dalam cash flow perusahaan tambang melalui PPN Keluaran yang dipungut maksimal sebesar PPN Masukan.

Bila PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka perusahaan tambang berhak atas restitusi PPN. Ini yang terjadi dalam fenomena maraknya restitusi perusahaan tambang saat ini.

Sesuai UU PPN, dengan dapat dikreditkannya PPN Masukan, maka ini akan mengurangi beban harga pokok produksi perusahaan tambang sebesar PPN Masukan, sekaligus menaikan laba perusahaan sebesar PPN Masukan. Perubahan dalam UU HPP terhadap UU PPN yang mengubah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari bukan objek PPN menjadi objek PPN telah memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan tambang batubara dan gas karena PPN Masukan yang semula adalah biaya menjadi bukan biaya dan menaikkan laba perusahaan.

Kepastian Hukum bagi Perusahaan Tambang

Apabila pemerintah menerbitkan Perppu dan mengembalikan hasil tambang sebagai bukan objek PPN, perlu diberikan jaminan bahwa penjualan perusahaan tambang tidak akan kembali dikoreksi sebagai objek PPN di masa depan.

Tanpa jaminan tersebut, ketidakpastian hukum dapat muncul kembali dan justru merugikan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Pengawasan Tetap Diperlukan

Untuk menjaga pengawasan, pemerintah dapat tetap mewajibkan pelaporan penjualan hasil tambang melalui sistem perpajakan. Misalnya melalui aplikasi khusus atau melalui pelaporan dalam SPT Masa PPN sebagai penjualan bukan objek PPN.

Dengan demikian, pengawasan tetap berjalan meskipun hasil tambang bukan objek PPN dan sekaligus tidak mengorbankan penerimaan negara.

Kesimpulan

Perubahan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya menjadi objek PPN dalam UU HPP memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang, tetapi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Dari sektor batubara saja, potensi penerimaan negara menguap diperkirakan mencapai Rp38 triliun per tahun. Nilai ini belum termasuk sektor gas yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan dengan sektor batubara. Hal ini telah menimbulkan ketidakadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meraih kembali hak atas penerimaan negara menjadi final dari Pajak Masukan perusahaan tambang yang tidak dapat dikreditkan, dengan mengembalikan ketentuan bahwa hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/bukan objek PPN.

Saran

Demi keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan memperhatikan urgensi mendukung ketahanan fiskal negara, pemerintah disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU PPN agar barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya kembali menjadi Non-BKP/bukan objek PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan perusahaan tambang menjadi tidak dapat dikreditkan dan menjadi penerimaan negara yang bersifat final.

Langkah ini menutup ruang restitusi perusahaan tambang sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa menciptakan pajak baru.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Rekomendasi
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved