Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Kamis, 16 April 2026 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Langkah ini berpotensi mengembalikan puluhan triliun rupiah penerimaan negara setiap tahunnya.
Dengan demikian, kebijakan ini hanya mengembalikan kondisi yang pernah berlaku sebelumnya.
Pengalaman tersebut mendorong perusahaan tambang memperjuangkan agar hasil tambang diperlakukan sebagai objek PPN. Dengan menjadi objek PPN, perusahaan tambang dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan mengurangi beban biaya harga pokok produksi.
Walau perusahaan tambang berkewajiban memungut PPN atas penjualan hasil tambang, mereka dapat mengkreditkan PPN Masukannya. Perusahaan tambang hanya berkewajiban menyetorkan PPN kurang bayar kepada negara atas delta PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, sehingga PPN Masukannya akan kembali masuk dalam cash flow perusahaan tambang melalui PPN Keluaran yang dipungut maksimal sebesar PPN Masukan.
Bila PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka perusahaan tambang berhak atas restitusi PPN. Ini yang terjadi dalam fenomena maraknya restitusi perusahaan tambang saat ini.
Sesuai UU PPN, dengan dapat dikreditkannya PPN Masukan, maka ini akan mengurangi beban harga pokok produksi perusahaan tambang sebesar PPN Masukan, sekaligus menaikan laba perusahaan sebesar PPN Masukan. Perubahan dalam UU HPP terhadap UU PPN yang mengubah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari bukan objek PPN menjadi objek PPN telah memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan tambang batubara dan gas karena PPN Masukan yang semula adalah biaya menjadi bukan biaya dan menaikkan laba perusahaan.
Tanpa jaminan tersebut, ketidakpastian hukum dapat muncul kembali dan justru merugikan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Dengan demikian, pengawasan tetap berjalan meskipun hasil tambang bukan objek PPN dan sekaligus tidak mengorbankan penerimaan negara.
Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meraih kembali hak atas penerimaan negara menjadi final dari Pajak Masukan perusahaan tambang yang tidak dapat dikreditkan, dengan mengembalikan ketentuan bahwa hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/bukan objek PPN.
Langkah ini menutup ruang restitusi perusahaan tambang sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa menciptakan pajak baru.
Bukan Beban Pajak Baru untuk Perusahaan Tambang
Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Ketentuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah berlaku sejak UU PPN diberlakukan pada 1 Juli 1984 hingga 31 Maret 2022.Dengan demikian, kebijakan ini hanya mengembalikan kondisi yang pernah berlaku sebelumnya.
Pengalaman Masa Lalu Perusahaan Tambang yang Memberatkan
Pada masa lalu, terdapat perusahaan gas yang dikoreksi otoritas pajak hasil penjualannya sebagai objek PPN, meskipun gas diambil langsung dari sumbernya dan dialirkan melalui pipa. Hal ini menimbulkan beban pajak dan sanksi yang dianggap mencederai rasa keadilan.Pengalaman tersebut mendorong perusahaan tambang memperjuangkan agar hasil tambang diperlakukan sebagai objek PPN. Dengan menjadi objek PPN, perusahaan tambang dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan mengurangi beban biaya harga pokok produksi.
Walau perusahaan tambang berkewajiban memungut PPN atas penjualan hasil tambang, mereka dapat mengkreditkan PPN Masukannya. Perusahaan tambang hanya berkewajiban menyetorkan PPN kurang bayar kepada negara atas delta PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, sehingga PPN Masukannya akan kembali masuk dalam cash flow perusahaan tambang melalui PPN Keluaran yang dipungut maksimal sebesar PPN Masukan.
Bila PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka perusahaan tambang berhak atas restitusi PPN. Ini yang terjadi dalam fenomena maraknya restitusi perusahaan tambang saat ini.
Sesuai UU PPN, dengan dapat dikreditkannya PPN Masukan, maka ini akan mengurangi beban harga pokok produksi perusahaan tambang sebesar PPN Masukan, sekaligus menaikan laba perusahaan sebesar PPN Masukan. Perubahan dalam UU HPP terhadap UU PPN yang mengubah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari bukan objek PPN menjadi objek PPN telah memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan tambang batubara dan gas karena PPN Masukan yang semula adalah biaya menjadi bukan biaya dan menaikkan laba perusahaan.
Kepastian Hukum bagi Perusahaan Tambang
Apabila pemerintah menerbitkan Perppu dan mengembalikan hasil tambang sebagai bukan objek PPN, perlu diberikan jaminan bahwa penjualan perusahaan tambang tidak akan kembali dikoreksi sebagai objek PPN di masa depan.Tanpa jaminan tersebut, ketidakpastian hukum dapat muncul kembali dan justru merugikan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Pengawasan Tetap Diperlukan
Untuk menjaga pengawasan, pemerintah dapat tetap mewajibkan pelaporan penjualan hasil tambang melalui sistem perpajakan. Misalnya melalui aplikasi khusus atau melalui pelaporan dalam SPT Masa PPN sebagai penjualan bukan objek PPN.Dengan demikian, pengawasan tetap berjalan meskipun hasil tambang bukan objek PPN dan sekaligus tidak mengorbankan penerimaan negara.
Kesimpulan
Perubahan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya menjadi objek PPN dalam UU HPP memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang, tetapi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Dari sektor batubara saja, potensi penerimaan negara menguap diperkirakan mencapai Rp38 triliun per tahun. Nilai ini belum termasuk sektor gas yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan dengan sektor batubara. Hal ini telah menimbulkan ketidakadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meraih kembali hak atas penerimaan negara menjadi final dari Pajak Masukan perusahaan tambang yang tidak dapat dikreditkan, dengan mengembalikan ketentuan bahwa hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/bukan objek PPN.
Saran
Demi keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan memperhatikan urgensi mendukung ketahanan fiskal negara, pemerintah disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU PPN agar barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya kembali menjadi Non-BKP/bukan objek PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan perusahaan tambang menjadi tidak dapat dikreditkan dan menjadi penerimaan negara yang bersifat final.Langkah ini menutup ruang restitusi perusahaan tambang sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa menciptakan pajak baru.
(jon)
Lihat Juga :