Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Kamis, 16 April 2026 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Langkah ini berpotensi mengembalikan puluhan triliun rupiah penerimaan negara setiap tahunnya.

Bukan Beban Pajak Baru untuk Perusahaan Tambang

Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Ketentuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah berlaku sejak UU PPN diberlakukan pada 1 Juli 1984 hingga 31 Maret 2022.

Dengan demikian, kebijakan ini hanya mengembalikan kondisi yang pernah berlaku sebelumnya.

Pengalaman Masa Lalu Perusahaan Tambang yang Memberatkan

Pada masa lalu, terdapat perusahaan gas yang dikoreksi otoritas pajak hasil penjualannya sebagai objek PPN, meskipun gas diambil langsung dari sumbernya dan dialirkan melalui pipa. Hal ini menimbulkan beban pajak dan sanksi yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Pengalaman tersebut mendorong perusahaan tambang memperjuangkan agar hasil tambang diperlakukan sebagai objek PPN. Dengan menjadi objek PPN, perusahaan tambang dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan mengurangi beban biaya harga pokok produksi.

Walau perusahaan tambang berkewajiban memungut PPN atas penjualan hasil tambang, mereka dapat mengkreditkan PPN Masukannya. Perusahaan tambang hanya berkewajiban menyetorkan PPN kurang bayar kepada negara atas delta PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, sehingga PPN Masukannya akan kembali masuk dalam cash flow perusahaan tambang melalui PPN Keluaran yang dipungut maksimal sebesar PPN Masukan.

Bila PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka perusahaan tambang berhak atas restitusi PPN. Ini yang terjadi dalam fenomena maraknya restitusi perusahaan tambang saat ini.

Sesuai UU PPN, dengan dapat dikreditkannya PPN Masukan, maka ini akan mengurangi beban harga pokok produksi perusahaan tambang sebesar PPN Masukan, sekaligus menaikan laba perusahaan sebesar PPN Masukan. Perubahan dalam UU HPP terhadap UU PPN yang mengubah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari bukan objek PPN menjadi objek PPN telah memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan tambang batubara dan gas karena PPN Masukan yang semula adalah biaya menjadi bukan biaya dan menaikkan laba perusahaan.

Kepastian Hukum bagi Perusahaan Tambang

Apabila pemerintah menerbitkan Perppu dan mengembalikan hasil tambang sebagai bukan objek PPN, perlu diberikan jaminan bahwa penjualan perusahaan tambang tidak akan kembali dikoreksi sebagai objek PPN di masa depan.

Tanpa jaminan tersebut, ketidakpastian hukum dapat muncul kembali dan justru merugikan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Pengawasan Tetap Diperlukan

Untuk menjaga pengawasan, pemerintah dapat tetap mewajibkan pelaporan penjualan hasil tambang melalui sistem perpajakan. Misalnya melalui aplikasi khusus atau melalui pelaporan dalam SPT Masa PPN sebagai penjualan bukan objek PPN.

Dengan demikian, pengawasan tetap berjalan meskipun hasil tambang bukan objek PPN dan sekaligus tidak mengorbankan penerimaan negara.

Kesimpulan

Perubahan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya menjadi objek PPN dalam UU HPP memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang, tetapi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Dari sektor batubara saja, potensi penerimaan negara menguap diperkirakan mencapai Rp38 triliun per tahun. Nilai ini belum termasuk sektor gas yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan dengan sektor batubara. Hal ini telah menimbulkan ketidakadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meraih kembali hak atas penerimaan negara menjadi final dari Pajak Masukan perusahaan tambang yang tidak dapat dikreditkan, dengan mengembalikan ketentuan bahwa hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/bukan objek PPN.

Saran

Demi keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan memperhatikan urgensi mendukung ketahanan fiskal negara, pemerintah disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU PPN agar barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya kembali menjadi Non-BKP/bukan objek PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan perusahaan tambang menjadi tidak dapat dikreditkan dan menjadi penerimaan negara yang bersifat final.

Langkah ini menutup ruang restitusi perusahaan tambang sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa menciptakan pajak baru.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Rekomendasi
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved