Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Kamis, 16 April 2026 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, perusahaan yang membeli hasil tambang tidak memperoleh Pajak Masukan dari perusahaan tambang. Ketika perusahaan tersebut menjual produk akhirnya kepada konsumen akhir dan memungut PPN Keluaran, misalnya Rp500 triliun. Ini merupakan tahap kedua penerimaan negara dari PPN secara penuh. Total penerimaan negara menjadi Rp538 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp38 triliun dari pemasok perusahaan tambang dan Rp500 triliun dari pabrikan kepada konsumen akhir.

Namun kondisi tersebut berubah ketika Pajak Masukan dapat dikreditkan.

Dengan hasil tambang sebagai objek PPN, perusahaan tambang dapat memungut PPN Keluaran. Misalnya perusahaan tambang memungut PPN Keluaran kepada pabrikan sebesar Rp13 triliun, sementara Pajak Masukan sebesar Rp38 triliun, maka terjadi kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp25 triliun yang dapat dimintakan restitusi.

Dalam kondisi ini, negara tidak memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp13 triliun. Secara fiskal, negara justru berkewajiban mengembalikan Rp25 triliun kepada perusahaan tambang apabila diajukan restitusi. Hal ini terjadi apabila kelebihan Pajak Masukan tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Selanjutnya, pabrikan yang memungut PPN Keluaran sebesar Rp500 triliun dari konsumen akhir, berkewajiban menyetor ke kas negara sejumlah Rp487 triliun setelah mengkreditkan Pajak Masukan Rp13 triliun.

Akibatnya, total penerimaan negara turun dari Rp538 triliun menjadi Rp500 triliun. Selisih tersebut mencerminkan penerimaan negara yang menguap sebesar Rp38 triliun yang merupakan total Pajak Masukan perusahaan tambang.

Untuk memperjelas ilustrasi tersebut, penerimaan negara dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini:
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Keadilan Pengkreditan PPN Masukan Perusahaan Tambang

Sejak pertama kali UU PPN diberlakukan 1 Juli 1984, hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya ditetapkan sebagai Non-BKP/bukan objek PPN. Ketentuan tersebut berlaku hingga UU HPP mengubahnya menjadi objek PPN sejak 1 April 2022.

Argumentasi kesetaraan perlakuan antara perusahaan tambang dan sektor usaha lainnya tidak sepenuhnya tepat. Hal ini karena perusahaan tambang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, filosofi aturan sebelumnya yang menjadikan hasil tambang sebagai bukan objek PPN sesungguhnya lebih mencerminkan keadilan yang lebih komprehensif. Dalam ilustrasi sebelumnya, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan negara final sebesar Rp38 triliun.

Dengan demikian, perusahaan tambang yang memanfaatkan SDA Indonesia selayaknya memberikan kontribusi fiskal yang lebih besar dibandingkan sektor usaha lainnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Negara perlu meraih kembali hak penerimaan yang bersifat final dari Pajak Masukan perusahaan tambang.

Urgensi Perppu

Untuk meraih kembali hak negara dari Pajak Masukan perusahaan tambang, pemerintah dapat mengembalikan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/ bukan objek PPN dalam UU PPN.

Mengingat urgensinya saat ini menjaga ketahanan fiskal, pemerintah dapat mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk meraih kembali hak penerimaan Pajak Masukan perusahaan tambang menjadi penerimaan negara bersifat final dengan mengubah UU PPN guna mengembalikan hasil tambang sebagai Non-BKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Rekomendasi
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
Spanyol Lolos ke Semifinal...
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia 2-1
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved