Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Kamis, 16 April 2026 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, perusahaan yang membeli hasil tambang tidak memperoleh Pajak Masukan dari perusahaan tambang. Ketika perusahaan tersebut menjual produk akhirnya kepada konsumen akhir dan memungut PPN Keluaran, misalnya Rp500 triliun. Ini merupakan tahap kedua penerimaan negara dari PPN secara penuh. Total penerimaan negara menjadi Rp538 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp38 triliun dari pemasok perusahaan tambang dan Rp500 triliun dari pabrikan kepada konsumen akhir.

Namun kondisi tersebut berubah ketika Pajak Masukan dapat dikreditkan.

Dengan hasil tambang sebagai objek PPN, perusahaan tambang dapat memungut PPN Keluaran. Misalnya perusahaan tambang memungut PPN Keluaran kepada pabrikan sebesar Rp13 triliun, sementara Pajak Masukan sebesar Rp38 triliun, maka terjadi kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp25 triliun yang dapat dimintakan restitusi.

Dalam kondisi ini, negara tidak memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp13 triliun. Secara fiskal, negara justru berkewajiban mengembalikan Rp25 triliun kepada perusahaan tambang apabila diajukan restitusi. Hal ini terjadi apabila kelebihan Pajak Masukan tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Selanjutnya, pabrikan yang memungut PPN Keluaran sebesar Rp500 triliun dari konsumen akhir, berkewajiban menyetor ke kas negara sejumlah Rp487 triliun setelah mengkreditkan Pajak Masukan Rp13 triliun.

Akibatnya, total penerimaan negara turun dari Rp538 triliun menjadi Rp500 triliun. Selisih tersebut mencerminkan penerimaan negara yang menguap sebesar Rp38 triliun yang merupakan total Pajak Masukan perusahaan tambang.

Untuk memperjelas ilustrasi tersebut, penerimaan negara dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini:
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

Keadilan Pengkreditan PPN Masukan Perusahaan Tambang

Sejak pertama kali UU PPN diberlakukan 1 Juli 1984, hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya ditetapkan sebagai Non-BKP/bukan objek PPN. Ketentuan tersebut berlaku hingga UU HPP mengubahnya menjadi objek PPN sejak 1 April 2022.

Argumentasi kesetaraan perlakuan antara perusahaan tambang dan sektor usaha lainnya tidak sepenuhnya tepat. Hal ini karena perusahaan tambang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, filosofi aturan sebelumnya yang menjadikan hasil tambang sebagai bukan objek PPN sesungguhnya lebih mencerminkan keadilan yang lebih komprehensif. Dalam ilustrasi sebelumnya, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan negara final sebesar Rp38 triliun.

Dengan demikian, perusahaan tambang yang memanfaatkan SDA Indonesia selayaknya memberikan kontribusi fiskal yang lebih besar dibandingkan sektor usaha lainnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Negara perlu meraih kembali hak penerimaan yang bersifat final dari Pajak Masukan perusahaan tambang.

Urgensi Perppu

Untuk meraih kembali hak negara dari Pajak Masukan perusahaan tambang, pemerintah dapat mengembalikan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Non-BKP/ bukan objek PPN dalam UU PPN.

Mengingat urgensinya saat ini menjaga ketahanan fiskal, pemerintah dapat mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk meraih kembali hak penerimaan Pajak Masukan perusahaan tambang menjadi penerimaan negara bersifat final dengan mengubah UU PPN guna mengembalikan hasil tambang sebagai Non-BKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Rekomendasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved