Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001

Kamis, 16 April 2026 - 08:29 WIB
loading...
A A A
Analisa hukum pidana didasarkan pada fakta yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana sedangkan analisa hukum tata negara didasarkan pada aspek konstitutisionalitas dari suatu UU terhadap UUD. Pertimbangan Majelis MKRI bahwa, perlu disisipkan frasa “dikecualikan…dstnya pada ketentuan Pasal 14 UU Tipikor hanya dengan pertimbangan demi kepastian hukum merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena frasa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor telah memenuhi syarat lex scripta, lex stricta, dan lex certa.

Adapun maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 khususnya ketentuan Pasal 14 adalah untuk mencegah agar penerapan UU Tipikor khusus ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dilakukan secara pukul rata asalkan dipenuhi unsur tipikor Pasal 2 atau Pasal 3 tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa.

Alasan ketentuan Pasal 14 telah menimbulkan ketidakpastian hukum justru alasan tanpa dasar hukum yang jelas baik dari sudut doktrin hukum maupun yurisprudensi. Sekalipun di dalam praktik peradilan tipikor, ketentuan Pasal 14 diabaikan baik oleh advokat maupun hakim.

Dampak putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026, terbuka celah hukum baru bagi Kejaksaan dan KPK untuk tidak lagi mempertimbangkan keberadaan pelanggaran pidana di dalam UU Sektoral dan apriori mengenyampingkan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang notabene adalah muruah dan sekaligus berfungsi sebagai rambu pembatas penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Implikasi hukum lebih jauh di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; tidak ada lagi perbedaan antara UU Sektoral (umum) dan UU Khusus Pidana (UU Tipikor) yang sejak lama diakui baik di dalam teori, doktrin dan yurisprudensi perkara pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved