Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Kamis, 16 April 2026 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Analisa hukum pidana didasarkan pada fakta yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana sedangkan analisa hukum tata negara didasarkan pada aspek konstitutisionalitas dari suatu UU terhadap UUD. Pertimbangan Majelis MKRI bahwa, perlu disisipkan frasa “dikecualikan…dstnya pada ketentuan Pasal 14 UU Tipikor hanya dengan pertimbangan demi kepastian hukum merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena frasa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor telah memenuhi syarat lex scripta, lex stricta, dan lex certa.
Adapun maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 khususnya ketentuan Pasal 14 adalah untuk mencegah agar penerapan UU Tipikor khusus ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dilakukan secara pukul rata asalkan dipenuhi unsur tipikor Pasal 2 atau Pasal 3 tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa.
Alasan ketentuan Pasal 14 telah menimbulkan ketidakpastian hukum justru alasan tanpa dasar hukum yang jelas baik dari sudut doktrin hukum maupun yurisprudensi. Sekalipun di dalam praktik peradilan tipikor, ketentuan Pasal 14 diabaikan baik oleh advokat maupun hakim.
Dampak putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026, terbuka celah hukum baru bagi Kejaksaan dan KPK untuk tidak lagi mempertimbangkan keberadaan pelanggaran pidana di dalam UU Sektoral dan apriori mengenyampingkan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang notabene adalah muruah dan sekaligus berfungsi sebagai rambu pembatas penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Implikasi hukum lebih jauh di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; tidak ada lagi perbedaan antara UU Sektoral (umum) dan UU Khusus Pidana (UU Tipikor) yang sejak lama diakui baik di dalam teori, doktrin dan yurisprudensi perkara pidana.
Adapun maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 khususnya ketentuan Pasal 14 adalah untuk mencegah agar penerapan UU Tipikor khusus ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dilakukan secara pukul rata asalkan dipenuhi unsur tipikor Pasal 2 atau Pasal 3 tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa.
Alasan ketentuan Pasal 14 telah menimbulkan ketidakpastian hukum justru alasan tanpa dasar hukum yang jelas baik dari sudut doktrin hukum maupun yurisprudensi. Sekalipun di dalam praktik peradilan tipikor, ketentuan Pasal 14 diabaikan baik oleh advokat maupun hakim.
Dampak putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026, terbuka celah hukum baru bagi Kejaksaan dan KPK untuk tidak lagi mempertimbangkan keberadaan pelanggaran pidana di dalam UU Sektoral dan apriori mengenyampingkan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang notabene adalah muruah dan sekaligus berfungsi sebagai rambu pembatas penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Implikasi hukum lebih jauh di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; tidak ada lagi perbedaan antara UU Sektoral (umum) dan UU Khusus Pidana (UU Tipikor) yang sejak lama diakui baik di dalam teori, doktrin dan yurisprudensi perkara pidana.
Lihat Juga :