Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Kamis, 16 April 2026 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan di sisi lain, UU KUHP Pidana 2023 masih tetap membedakannya sebagaimana tercantum di dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus oleh karenanya, Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah bertentangan dengan pembaruan UU Pidana khususnya pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Sekalipun dalam praktik peradilan tipikor kemudian setelah Putusan MKRI tersebut, kejaksaan atau KPK masih didasarkan Putusan MKRI aquo maka lembaga praperadilan yang akan menguji/menilai sejauh manakah praktik penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan atau KPK dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Pada akhirnya akan terjadi pertentangan antara sisi kepastian hukum dan keadilan dan menurut ketentuan Pasal 53 KUHP 2023, hakim wajib mengutamakan keadilan; bukan kepastian hukum.
Sekalipun dalam praktik peradilan tipikor kemudian setelah Putusan MKRI tersebut, kejaksaan atau KPK masih didasarkan Putusan MKRI aquo maka lembaga praperadilan yang akan menguji/menilai sejauh manakah praktik penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan atau KPK dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Pada akhirnya akan terjadi pertentangan antara sisi kepastian hukum dan keadilan dan menurut ketentuan Pasal 53 KUHP 2023, hakim wajib mengutamakan keadilan; bukan kepastian hukum.
(rca)
Lihat Juga :