Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB
loading...
Menang Praperadilan,...
Di tengah sorotan publik atas vonis bebas kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan publik atas vonis bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang.

Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Dia ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.

"Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah," ujar Syurya.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan

Dia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved