Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Tak hanya itu, kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss dalam perkara korupsi.

Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.

Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka.

"Atas putusan praperadilan tersebut kami sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang, dan dijawab bahwa eksekusi bukan kewenangan PN Padang melainkan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai," ujar Yul, Rabu (15/4/2026).

Dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Piche Kota Bersyukur...
Piche Kota Bersyukur Status Tersangka Gugur, Tetap Kooperatif di Sidang
Rekomendasi
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved