Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan
Sabtu, 19 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, perlu diatur soal waktu pemungutan suara di TPS. Durasi mencoblos bisa diperpanjang demi mencegah pemilih berkerumun saat menanti giliran. Pada aturan yang ada ini waktu mencoblos dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Kami menyarankan agar diperpanjang hingga pukul 15.00,” katanya. Ketiga, di undang-undang pilkada bisa ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemerintah mulai merespons usulan penerbitan perppu ini. Kemarin digelar rapat di Kementerian Polhukam yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada. Kepada wartawan Fritz mengakui bahwa isi perppu tersebut nantinya antara lain mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan. “Perppu bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada,” ujarnya kemarin. (Baca juga: Masih Banyak Siswa Belum Miliki Gawai dan Kesulitan Sinyal)
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan rapat yang digelar bersama KPU dan Bawaslu tersebut. Hanya dia tidak menyebut bahwa itu spesifik membahas draf Perppu Pilkada Jilid II.
Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.
Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.
Pemerintah mulai merespons usulan penerbitan perppu ini. Kemarin digelar rapat di Kementerian Polhukam yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada. Kepada wartawan Fritz mengakui bahwa isi perppu tersebut nantinya antara lain mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan. “Perppu bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada,” ujarnya kemarin. (Baca juga: Masih Banyak Siswa Belum Miliki Gawai dan Kesulitan Sinyal)
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan rapat yang digelar bersama KPU dan Bawaslu tersebut. Hanya dia tidak menyebut bahwa itu spesifik membahas draf Perppu Pilkada Jilid II.
Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.
Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.
Lihat Juga :