Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan

Sabtu, 19 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Kedua, perlu diatur soal waktu pemungutan suara di TPS. Durasi mencoblos bisa diperpanjang demi mencegah pemilih berkerumun saat menanti giliran. Pada aturan yang ada ini waktu mencoblos dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Kami menyarankan agar diperpanjang hingga pukul 15.00,” katanya. Ketiga, di undang-undang pilkada bisa ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah mulai merespons usulan penerbitan perppu ini. Kemarin digelar rapat di Kementerian Polhukam yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada. Kepada wartawan Fritz mengakui bahwa isi perppu tersebut nantinya antara lain mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan. “Perppu bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada,” ujarnya kemarin. (Baca juga: Masih Banyak Siswa Belum Miliki Gawai dan Kesulitan Sinyal)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan rapat yang digelar bersama KPU dan Bawaslu tersebut. Hanya dia tidak menyebut bahwa itu spesifik membahas draf Perppu Pilkada Jilid II.

Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.

Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Kelompok Garis Keras...
Kelompok Garis Keras Iran Klaim Akan Ada Kudeta, Akankah Mojtaba Tumbang?
Publik Inggris Terbelah,...
Publik Inggris Terbelah, Tuchel Tolak Mundur
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved