Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan
loading...
A
A
A
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan rapat yang digelar bersama KPU dan Bawaslu tersebut. Hanya dia tidak menyebut bahwa itu spesifik membahas draf Perppu Pilkada Jilid II.
Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.
Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kampanye dalam bentuk konser musik yang rawan menimbulkan kerumunan sesuatu yang konyol di era pandemi korona ini. Namun dia memaklumi KPU karena hal itu masih diatur dalam UU Pilkada. Saat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada mengenai pemunduran jadwal pilkada, ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye ini tidak diubah. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
Karena itu yang bisa dilakukan KPU menurut Mardani adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal melibatkan 100 orang dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita semua juga dapat mengawasi pasangan calon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar,” ujar legislator asal DKI Jakarta itu.
Namun Mardani berpandangan bahwa solusi terbaik untuk menghindarkan Pilkada 2020 menjadi kluster baru Covid-19 adalah membuat payung hukum. Dia setuju UU Pilkada segera diubah dan perppu akan menjadi solusi terbaik. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)
“Paling baik jika Pak Jokowi mengeluarkan perppu yang melarang bentuk kampanye selain dalam ruangan dan maksimal 50 orang, sisanya virtual,” sebutnya. (Dita Angga/Kiswondari/Bakti)
Ihwal munculnya ide konser musik yang memicu kontroversi ini berawal ketika KPU menerbitkan PKPU No 10 Pasal 63. Pasal PKPU ini merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai metode kampanye. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada huruf g dinyatakan, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada ayat (3) Pasal 65 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU. Pasal 65 ayat (1) huruf g UU Pilkada kemudian diterjemahkan KPU ke dalam Pasal 63 PKPU No 10 Tahun 2020. Pasal 63 ayat (1) PKPU mengatur tujuh kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.
Kegiatan tersebut berbentuk acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Ada pula kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau kegiatan donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media daring.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kampanye dalam bentuk konser musik yang rawan menimbulkan kerumunan sesuatu yang konyol di era pandemi korona ini. Namun dia memaklumi KPU karena hal itu masih diatur dalam UU Pilkada. Saat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada mengenai pemunduran jadwal pilkada, ketentuan soal bentuk-bentuk kampanye ini tidak diubah. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
Karena itu yang bisa dilakukan KPU menurut Mardani adalah membatasi peserta kampanye tersebut dengan maksimal melibatkan 100 orang dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita semua juga dapat mengawasi pasangan calon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar,” ujar legislator asal DKI Jakarta itu.
Namun Mardani berpandangan bahwa solusi terbaik untuk menghindarkan Pilkada 2020 menjadi kluster baru Covid-19 adalah membuat payung hukum. Dia setuju UU Pilkada segera diubah dan perppu akan menjadi solusi terbaik. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)
“Paling baik jika Pak Jokowi mengeluarkan perppu yang melarang bentuk kampanye selain dalam ruangan dan maksimal 50 orang, sisanya virtual,” sebutnya. (Dita Angga/Kiswondari/Bakti)
(ysw)