Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat
Rabu, 08 April 2026 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Penolakan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum oleh Kejagung dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Fickar, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak yang tidak dibayarkan.
“Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan, maka perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Namun, ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi.
Dia juga menilai langkah Kejagung dalam menelusuri aset serta memblokir rekening milik Samin Tan dan keluarganya sebagai tindakan yang sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan. Ia menambahkan, apabila Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan, maka aset yang terkait dapat langsung disita dan dilelang untuk kemudian dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.
Fickar juga menyoroti potensi kerugian negara dari sisi lingkungan. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
“Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan, maka perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Namun, ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi.
Dia juga menilai langkah Kejagung dalam menelusuri aset serta memblokir rekening milik Samin Tan dan keluarganya sebagai tindakan yang sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan. Ia menambahkan, apabila Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan, maka aset yang terkait dapat langsung disita dan dilelang untuk kemudian dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.
Fickar juga menyoroti potensi kerugian negara dari sisi lingkungan. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
(rca)
Lihat Juga :