Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat

Rabu, 08 April 2026 - 09:18 WIB
loading...
Kejagung Telusuri dan...
Samin Tan (ST) ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak Sabtu (28/3/2026) dini hari. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri dan memblokir aset milik konglomerat Samin Tan sebagai tindakan yang tepat dalam proses penegakan hukum. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

“Orang ini (Samin Tan) harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” kata Fickar, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi penetapan tersangka terhadap Samin Tan dalam kasus dugaan tambang ilegal. Samin Tan sebelumnya diketahui menolak membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin sejak 2017.

Baca juga: Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung



Penolakan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum oleh Kejagung dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Fickar, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak yang tidak dibayarkan.

“Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan, maka perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Namun, ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi.

Dia juga menilai langkah Kejagung dalam menelusuri aset serta memblokir rekening milik Samin Tan dan keluarganya sebagai tindakan yang sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan. Ia menambahkan, apabila Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan, maka aset yang terkait dapat langsung disita dan dilelang untuk kemudian dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.

Fickar juga menyoroti potensi kerugian negara dari sisi lingkungan. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Rekomendasi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Negara-negara Arab Kutuk...
Negara-negara Arab Kutuk Langkah Israel Blokir Bantuan ke Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved