Ancaman Karhutla: Dari Pemadaman Api Menuju Pencegahan Hotspot
Kamis, 02 April 2026 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Upaya pengendalian kebakaran gambut tidak dapat dilepaskan dari aspek kebijakan. Fragmentasi kewenangan, lemahnya penegakan hukum, dan konflik kepentingan sering kali menjadi hambatan utama.Kita membutuhkan pendekatan lintas sektor yang terintegrasi.
Pengelolaan gambut harus melibatkan pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat secara simultan. Selain itu, restorasi gambut harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek. Dampaknya tidak hanya pada pencegahan kebakaran, tetapi juga pada mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon.
Berikut beberapa langkah teknis yang perlu menjadi prioritas memasuki musim kemarau 2026, Juni-Oktober. Pertama, penajaman peta risiko kebakaran, yaitu dengan memastikan wilayah rawan terbakar pada setiap desa. Termasuk menentukan zona rawan tinggi, sedang, dan rendah. Setelah itu menyusun peta kerja untuk tim lapangan.
Kedua, penganggaran yang berfokus pada pencegahan (bukan pemadaman). Pengalaman penulis melakukan riset gambut bertahun-tahun, sering kali anggaran dihabiskan untuk program pemadaman, padahal opsi pencegahan jauh lebih murah. Pencegahan dimaksud dapat dilakukan dengan pembuatan sekat kanal dan sumur bor,embung dan tandon air, peralatan pemadam desa, operasional patroli, pelatihan masyarakat, hingga insentif relawan desa.
Pelibatan Masyarakat Lokal
Ketiga, pembentukan atau penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA). Dalam konteks ini, warga desa harus menjadi garda terdepan pencegahan kebakaran melalui jaringanMPA. Beberapa job desk yang dilakukan MPA di antaranya patroli rutin di kawasan desa masing-masing. Selain itu mereka juga melakukan deteksi dini potensi kebakaran, dan memadamkan api kecil yang tidak diharapkan. Ini langkah yang paling efektif karena mereka tinggal di lokasi kejadian kebakaran.
Keempat, pelatihan MPA dalam mengidentifikasi, membuat peta rawan kebakaran, tata kelola dan teknik patroli, serta teknik pemadaman dini. Kelima, pengadaan sarana dan prasarana desa, dengan menyediakan berbagai peralatan dasar (mesin pompa air, selang, tangki air, sepeda motor patroli, alat komunikasi, menara pantau sederhana, sekat kanal dan sumur bor).
Keenam, patroli rutin MPA dan penjagaan posko desa pada saat musim kemarau. Ketujuh, insentif dan biaya operasional MPA diserahkan ke kepala desa masing-masing, minimal empat bulan selama musim kemarau dalam satu tahun, agar warga yang menjaga hutan dapat manfaat ekonomi secara langsung. Dari semua langkah tersebut, kita sampai pada kesimpulan bahwa musim hujan bukanlah waktu untuk berdiam, melainkan saat krusial membangun sistem pencegahan sebelum munculnya hotspot.
Kita percaya, menghentikan kebakaran lahan gambut bukanlah hal yang mustahil. Kita telah memiliki pengetahuan, teknologi, dan pengalaman yang cukup. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikan semua elemen tersebut secara konsisten. Sekali lagi, kita harus beralih dari paradigma “memadamkan api” menjadi “mencegah api”. Ini membutuhkan perubahan cara berpikir, komitmen jangka panjang, dan kolaborasi yang kuat.
Pengelolaan gambut harus melibatkan pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat secara simultan. Selain itu, restorasi gambut harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek. Dampaknya tidak hanya pada pencegahan kebakaran, tetapi juga pada mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon.
Berikut beberapa langkah teknis yang perlu menjadi prioritas memasuki musim kemarau 2026, Juni-Oktober. Pertama, penajaman peta risiko kebakaran, yaitu dengan memastikan wilayah rawan terbakar pada setiap desa. Termasuk menentukan zona rawan tinggi, sedang, dan rendah. Setelah itu menyusun peta kerja untuk tim lapangan.
Kedua, penganggaran yang berfokus pada pencegahan (bukan pemadaman). Pengalaman penulis melakukan riset gambut bertahun-tahun, sering kali anggaran dihabiskan untuk program pemadaman, padahal opsi pencegahan jauh lebih murah. Pencegahan dimaksud dapat dilakukan dengan pembuatan sekat kanal dan sumur bor,embung dan tandon air, peralatan pemadam desa, operasional patroli, pelatihan masyarakat, hingga insentif relawan desa.
Pelibatan Masyarakat Lokal
Ketiga, pembentukan atau penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA). Dalam konteks ini, warga desa harus menjadi garda terdepan pencegahan kebakaran melalui jaringanMPA. Beberapa job desk yang dilakukan MPA di antaranya patroli rutin di kawasan desa masing-masing. Selain itu mereka juga melakukan deteksi dini potensi kebakaran, dan memadamkan api kecil yang tidak diharapkan. Ini langkah yang paling efektif karena mereka tinggal di lokasi kejadian kebakaran.
Keempat, pelatihan MPA dalam mengidentifikasi, membuat peta rawan kebakaran, tata kelola dan teknik patroli, serta teknik pemadaman dini. Kelima, pengadaan sarana dan prasarana desa, dengan menyediakan berbagai peralatan dasar (mesin pompa air, selang, tangki air, sepeda motor patroli, alat komunikasi, menara pantau sederhana, sekat kanal dan sumur bor).
Keenam, patroli rutin MPA dan penjagaan posko desa pada saat musim kemarau. Ketujuh, insentif dan biaya operasional MPA diserahkan ke kepala desa masing-masing, minimal empat bulan selama musim kemarau dalam satu tahun, agar warga yang menjaga hutan dapat manfaat ekonomi secara langsung. Dari semua langkah tersebut, kita sampai pada kesimpulan bahwa musim hujan bukanlah waktu untuk berdiam, melainkan saat krusial membangun sistem pencegahan sebelum munculnya hotspot.
Kita percaya, menghentikan kebakaran lahan gambut bukanlah hal yang mustahil. Kita telah memiliki pengetahuan, teknologi, dan pengalaman yang cukup. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikan semua elemen tersebut secara konsisten. Sekali lagi, kita harus beralih dari paradigma “memadamkan api” menjadi “mencegah api”. Ini membutuhkan perubahan cara berpikir, komitmen jangka panjang, dan kolaborasi yang kuat.
(poe)