KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono terkait Kasus Ade Kuswara

Rabu, 01 April 2026 - 16:07 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Bandung, Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang .

"Hari ini, Rabu (1/4/2026), penyidik menggeledah rumah saudara ONS yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Dia belum mengungkapkan apa saja yang diangkut timnya dari giat tersebut. Sebab, proses penggeledahan masih berjalan. "Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," ucapnya.

Dalam perkara ini KPK sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Penyidik menelusuri aliran dana kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono. KPK menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Sarjan.

"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Namun, dia belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut.

KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Mampir Bentar: Di Balik...
Mampir Bentar: Di Balik Kesuksesannya, Nowela Idol Akhirnya Bongkar Masa-Masa paling Kelam di Hidupnya
Liburan Sekolah, Makau...
Liburan Sekolah, Makau Tawarkan Paket Wisata Keluarga Hanya Rp1 Jutaan!
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved