Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:11 WIB
loading...
Sesalkan Pelimpahan...
TAUD menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Puspom TNI usai audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Puspom TNI. Hal ini dinilai tidak sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

"Kami sangat menyesali pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," ujar perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: KontraS Kecewa Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Proses penyidikan kasus penyiraman ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Terlebih, pada 25 Maret 2026, TAUD juga menerima pemberitahuan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan perkaranya yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.

"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI," katanya.

Dalam perkara ini, TAUD akan menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM kepada LPSK. Selain itu, pihaknya jug mendesak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai kewenangannya yang ada di dalam Undang-Undang.

"Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi," ucap Afif.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Ungkap Hal Memberatkan...
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota Bais TNI
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved