Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM
Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Ancaman hukuman penjara atas perbuatan penyiraman air keras tersebut adalah maksimal 20 tahun atau sesingkatnya 10 tahun (Pasal 40 h). Diharapkan Komnas HAM sesuai dengan perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 segera menuntaskan kasus penyiraman air keras ini dan jika tidak dilakukan secara memadai, pengurus Komnas HAM dapat dituntut melakukan perbuatan menghalang-halangi peroses penyidikan atas kasus tersebut.
Pertanggungjawaban pelanggaran HAM atas peristiwa penyiraman air keras tersebut terletak pada pimpinan Bais sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 ayat (2): Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni : a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka penuntasan kasus penyiraman air keras tersebut dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dan aparatur penegak hukum termasuk Komnas HAM serta dipastikan memperoleh perhatian Komisi HAM PBB.
Pertanggungjawaban pelanggaran HAM atas peristiwa penyiraman air keras tersebut terletak pada pimpinan Bais sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 ayat (2): Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni : a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka penuntasan kasus penyiraman air keras tersebut dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dan aparatur penegak hukum termasuk Komnas HAM serta dipastikan memperoleh perhatian Komisi HAM PBB.
(zik)
Lihat Juga :