Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB
loading...
Kasus Penyiraman Air...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus (AY) akhir-akhir ini sangat mengejutkan karena telah mengakibatkan AY korban luka berat dan diberitakan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) mengundurkan diri dari jabatannya. Pertanyaan, apakah kasus tersebut cukup memadai dengan berita mundurnya Kabais dari jabatannya?

Di dalam negara hukum tentu jawabannya tidak cukup, karena memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai. Masalah kedua adalah apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran HAM ? Dipastikan jawaban atas pertanyaan ini beragam; dari aspek hukum pidana perbuatan penyiraman air keras tersebut merupakan kejahatan yaitu penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 469 KUHP, Penganiayaan Berat yang diancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun karena direncanakan terlebih dulu.

Akan tetapi perbuatan tersebut karena dilakukan oleh oknum negara terhadap anggota masyarakat sipil, maka dapat digolongkan ke dalam pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 9 h termasuk penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: TAUD Pertanyakan Langkah Pergantian Jabatan Kepala Bais

Pelaku adalah seorang oknum negara/Bais sehingga peradilan yang cocok adalah Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa, karena wewenang Pengadilan HAM termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan baik dilakukan anggota masyarakat sipil maupun aparatur negara atau militer sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu "Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual".

Lembaga penyelidikan yang harus melaksanakan tugas penyelidikan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil penyelidikan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepatutnya ditangani Komnas HAM dan diadili Pengadilan HAM agar merupakan preseden di kemudian hari jika terjadi pelanggaran HAM oleh oknum aparat negara dan menjadi pelajaran berharga bagi negara untuk berhati-hati atau sama sekali tidak mencampuri hak dan kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rapat-rapat atau pertemuan setiap individu dalam mewujudkan hak dan kebebasannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved