HMI Sumut: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Intimidasi terhadap Kerja Advokasi Masyarakat Sipil
Rabu, 18 Maret 2026 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang intelektual dan moral bagi kader HMI serta masyarakat sipil untuk membaca secara kritis peristiwa kekerasan yang menimpa Andrie Yunus. Diketahui, Andrie Yunus memiliki rekam jejak yang dalam keterlibatan advokasi revisi UU TNI, saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga terlibat dalam berbagai koalisi masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas negara.
Dari ruang advokasi hingga ruang publik, Andrie Yunus menunjukkan bahwa perjuangan HAM adalah kerja panjang, yang membutuhkan keberanian, ketekunan, dan keberpihakan yang jelas. Para narasumber dalam diskusi tersebut menyoroti bahwa serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan indikator serius dari menyempitnya ruang kebebasan sipil.
Aktivis yang bekerja mendampingi korban pelanggaran HAM kerap berhadapan dengan berbagai bentuk tekanan, baik berupa kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan fisik. Oleh karena itu, peristiwa yang dialami Andrie Yunus harus dipahami bukan sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasi dan penegakan hukum.
“Kami (Badko HMI Sumut) menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela HAM yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” kata Yusril.
Dalam konteks negara hukum, kata dia, kegagalan negara memberikan perlindungan terhadap aktivis berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi negara. “Selain itu akan menambah catatan buruk bagi Indonesia sebagai masyarakat dunia, hal ini tercermin dari pernyataan Volker Turk selaku Komisaris Tinggi PBB untuk HAM,” tuturnya.
Dari ruang advokasi hingga ruang publik, Andrie Yunus menunjukkan bahwa perjuangan HAM adalah kerja panjang, yang membutuhkan keberanian, ketekunan, dan keberpihakan yang jelas. Para narasumber dalam diskusi tersebut menyoroti bahwa serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan indikator serius dari menyempitnya ruang kebebasan sipil.
Aktivis yang bekerja mendampingi korban pelanggaran HAM kerap berhadapan dengan berbagai bentuk tekanan, baik berupa kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan fisik. Oleh karena itu, peristiwa yang dialami Andrie Yunus harus dipahami bukan sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasi dan penegakan hukum.
“Kami (Badko HMI Sumut) menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela HAM yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” kata Yusril.
Dalam konteks negara hukum, kata dia, kegagalan negara memberikan perlindungan terhadap aktivis berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi negara. “Selain itu akan menambah catatan buruk bagi Indonesia sebagai masyarakat dunia, hal ini tercermin dari pernyataan Volker Turk selaku Komisaris Tinggi PBB untuk HAM,” tuturnya.
Lihat Juga :