Soal Banding, Pakar Hukum UGM: Sah-Sah Saja Jaksa Perjuangkan Potensi Kerugian Perekonomian
Kamis, 12 Maret 2026 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
“Kemungkinannya banding (Kejagung) akan ditolak hakim pengadilan tinggi kalau yang berkaitan dengan menghitung potensi kerugian perekonomian negara. Tapi kalau perspektif jaksa (meyakini potensi kerugian perekonomian negara bisa diperhitungkan), ya sesuai hukum sah-sah saja mengajukan banding,” tuturnya.
Dia melihat perlunya adanya metode penghitungan potensi kerugian perekonomian negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, pihak terdakwa maupun pemerintah juga tidak dirugikan dengan masalah kerugian perekonomian negara.
Diketahui, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Hakim hanya mengabulkan tuntutan kerugian keuangan Rp2,9 triliun, sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena hakim menganggapnya hanya asumsi.
Dia melihat perlunya adanya metode penghitungan potensi kerugian perekonomian negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, pihak terdakwa maupun pemerintah juga tidak dirugikan dengan masalah kerugian perekonomian negara.
Diketahui, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Hakim hanya mengabulkan tuntutan kerugian keuangan Rp2,9 triliun, sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena hakim menganggapnya hanya asumsi.
(rca)
Lihat Juga :